Jejakfakta.com, BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten Bulukumba menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 1.600 pekerja rentan.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, secara resmi menandatangani MoU dan PKS bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi, Rabu (4/6/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Bulukumba Kaspul BJ, Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Andi Esfar Tenrisukki, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.
Baca Juga : Makassar Jadi Kota Pertama Luncurkan JHT Pekerja Rentan, Negara Hadir Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan melindungi pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja informal lainnya yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
“Sebanyak 1.600 pekerja rentan akan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Bupati Bulukumba, yang akrab disapa Andi Utta, menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pekerja.
Baca Juga : ATAYA PRO EO Sukses Kawal Launching Makassar Berjasa dan JHT Pekerja Rentan 2026
“Diharapkan MoU dan PKS ini membawa dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja rentan serta melindungi hak-hak mereka,” katanya.
Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada perwakilan ahli waris peserta program. Santunan tersebut diterima oleh Sanasiah, istri dari almarhum peserta.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah dan BPJS atas bantuan ini. Santunan ini akan kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pengelolaan lahan pertanian,” ungkap Sanasiah.
Baca Juga : Dirut BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkot Makassar, JHT Pekerja Rentan Jadi Inspirasi Nasional
Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




