Jejakfakta.com, JAKARTA — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa empat pulau yang tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara secara historis dan hukum masuk wilayah Aceh. Penegasan ini disampaikan JK merespons polemik yang mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Kesepakatan dalam MoU Helsinki tahun 2005 menyatakan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956,” ujar JK saat ditemui di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) sore.

JK menjelaskan, pada tahun 1956, pemerintah melalui undang-undang yang ditandatangani Presiden Soekarno telah menetapkan Aceh sebagai provinsi tersendiri, terpisah dari Sumatera Utara pasca pemberontakan. “Secara formal dan historis, empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh,” tegasnya.
Baca Juga : Akad Nikah Fiqar–Falih Berlangsung Khidmat, Dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan Tokoh Nasional

Empat pulau yang dipersoalkan dalam Kepmendagri itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Terkait keputusan Mendagri Tito Karnavian, JK menyatakan bahwa undang-undang memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi dibanding keputusan menteri, sehingga tidak dapat diubah dengan Kepmen. “Kepmen tidak bisa membatalkan UU,” ujarnya, didampingi oleh Sofyan Djalil, tokoh Aceh yang juga terlibat dalam perundingan Helsinki.
Menurut JK, peta wilayah tidak pernah menjadi pembahasan dalam perundingan Helsinki, yang ditekankan adalah batas administratif. Ia pun mengakui bahwa alasan efisiensi bisa saja menjadi pertimbangan Mendagri, mengingat lokasi empat pulau itu memang berdekatan dengan Sumatera Utara. Namun, ia mengingatkan pentingnya merujuk pada sejarah.
Baca Juga : Jusuf Kalla dan Wali Kota Munafri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru RS Islam Faisal
“Soal kedekatan geografis itu biasa. Tapi yang penting, sejak dulu masyarakat pulau itu bayar pajak ke Singkil,” ucap Ketua Umum PMI itu.
Menanggapi wacana pengelolaan bersama yang diusulkan Gubernur Sumatera Utara, JK menyatakan bahwa hal tersebut tidak lazim dalam sistem pemerintahan Indonesia. Apalagi, menurutnya, saat ini belum ada sumber daya penting di pulau-pulau tersebut. “Kalau nanti ada, baru kita pikirkan lagi. Sekarang belum ada,” ucapnya.
JK berharap polemik ini dapat diselesaikan pemerintah secara bijak. “Ini masalah sensitif, perlu penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Baca Juga : Jusuf Kalla: Perang Dunia Sebabkan Ekonomi Global dan Indonesia Menurun
Senada dengan JK, Sofyan Djalil juga berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi Kepmen tersebut. “Kalau bisa diubah, saya yakin masalah ini selesai dengan baik,” kata Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




