Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS segera memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyatakan bahwa FS kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kanit 4 Renakta Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini hampir rampung. “Terlapor, FS. Sekarang masih terlapor, nanti dialihkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramdan saat diwawancarai pada Senin (16/6/2025).

Menurut Ramdan, sejauh ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, terduga pelaku, dan pihak kampus. Ia menambahkan bahwa bukti pendukung dari hasil pemeriksaan medis dan psikologis korban juga telah dikantongi.
Baca Juga : Pemkot Makassar–Unhas Perkuat Tata Kelola Pulau, Pembangunan Kepulauan Tak Boleh Tertinggal
“Dari hasil psikologi, dari rumah sakit Bhayangkara maupun dari klinik swasta, semua sudah ada,” jelasnya.
Namun demikian, penetapan tersangka masih menunggu jadwal gelar perkara internal Polda Sulsel. “Tinggal menunggu gelar internal dulu karena kita pakai jadwal. Mudah-mudahan secepatnya,” tambah Ramdan.
Kasus ini mencuat sejak 25 September 2024, saat seorang mahasiswi angkatan 2021 berinisial JDI melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya. Peristiwa tersebut terjadi saat korban menjalani bimbingan akademik di ruang kerja FS.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan
Laporan korban mendapat perhatian luas dari publik, termasuk mahasiswa yang menggelar aksi menuntut keadilan dan pemrosesan hukum terhadap terduga pelaku.
Pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin yang melakukan penanganan internal atas laporan tersebut, menyatakan FS terbukti melakukan pelecehan seksual dan menjatuhkan sanksi institusional.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




