Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih mendalami hasil klarifikasi dari sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
"Masih ditelaah hasil klarifikasinya. Belum ada pernyataan dari penyidik untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).

Soetarmi menyebutkan, puluhan saksi telah diperiksa sejak tahap penyelidikan dimulai. "Sudah tidak ada saksi yang dimintai klarifikasi lagi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi banyak, puluhan," katanya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Demi Pemerintahan Bersih

Danny Pomanto dan Beni Iskandar Dimintai Klarifikasi
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, serta eks Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, turut dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Danny mengonfirmasi bahwa ia telah memenuhi panggilan klarifikasi pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu. Ia menjelaskan bahwa dalam struktur PDAM, dirinya menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan Dewan Pengawas sebagai penghubung ke manajemen perusahaan.
Baca Juga : PDAM Makassar 2026 Tingkatkan Layanan Lewat Digitalisasi dan Sambungan Air Gratis
“Kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritasnya teman-teman di Kejati,” kata Danny kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa dirinya mendukung penuh upaya hukum demi transparansi.
“Saya sebagai KPM sudah dimintai keterangan. Kita harus bantu agar semuanya betul-betul clear,” ujarnya.
Sementara itu, Beni Iskandar menyatakan telah memberikan keterangan secara menyeluruh dalam pemeriksaan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan saya telah menjalani pemeriksaan di kejaksaan,” kata Beni, dikutip dari Antara.
Audit KAP Soroti Penempatan Dana
Sebelumnya, laporan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) independen menyebutkan bahwa secara umum kondisi keuangan PDAM Makassar tergolong efisien. Namun, penempatan dana cadangan di sejumlah bank mendapat sorotan karena diduga dilakukan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan KPM.
Kejaksaan masih menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran hukum dalam penggunaan dana tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




