Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pilkada Kota Palopo 2024 menjadi salah satu kontestasi politik paling berliku di Sulawesi Selatan. Proses pemilihan yang berlangsung sejak 27 November 2024 tak hanya melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu, tetapi juga dua kali menggiring para pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, pemungutan suara ulang (PSU) pun harus digelar.
Kini, masyarakat Palopo bisa menanti pemimpin baru mereka dengan tenang. Pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syaripuddin (Naili-Ome) telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, menyusul ditolaknya gugatan hasil PSU oleh MK pada 8 Juli 2025.

Awal Sengketa: Dugaan Ijazah Palsu
Baca Juga : PSI Lutim Gelar Konsolidasi, Bupati Irwan Harap Lahirkan Strategi Tepat untuk Kemajuan Daerah
Kisruh Pilwalkot Palopo bermula dari hasil pemilihan 27 November 2024. Saat itu, pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syaripuddin (Trisal-Ome) unggul tipis dengan perolehan 33.933 suara, mengalahkan tiga pasangan lain:
- Farid Kasim Judas – Nurhaenih: 33.338 suara
- Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK): 19.484 suara
- Putri Dakka – Haidir Basir: 7.729 suara
Namun, kemenangan Trisal-Ome digugat ke MK oleh paslon FKJ-Nur. Mereka menuduh Trisal Tahir menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan.
Pada 24 Februari 2025, MK menyatakan ijazah Trisal tidak dapat dibuktikan keasliannya. Trisal pun didiskualifikasi. MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dengan menghadirkan paslon baru dari partai pengusung Trisal.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pelantikan Wali Kota Palopo, Tegaskan Komitmen Sinergi Antarwilayah
Naili Trisal Gantikan Sang Suami
Tak lama berselang, partai pengusung mencalonkan istri Trisal, yakni Naili Trisal, sebagai pengganti. Pasangannya tetap Akhmad Syaripuddin (Ome). Pasangan ini mendaftar secara resmi pada 10 April 2025.
Tiga Komisioner KPU Palopo Dipecat
Baca Juga : Akademisi Unhas Usulkan Standar Pendidikan S1 hingga S3 untuk Calon Legislatif dan Eksekutif
Sebelum keputusan MK atas Trisal, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2025 telah memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo. Mereka adalah:
- Irwandi Djumadin (Ketua merangkap anggota)
- Abbas
- Muhatzhir Muh. Hamid
Ketiganya dinilai melanggar kode etik karena mengabaikan klarifikasi soal keabsahan ijazah paket C milik Trisal Tahir, dan tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu yang menyarankan agar Trisal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
PSU 24 Mei dan Gugatan Kedua ke MK
Baca Juga : IAS Ingin Golkar Kembali Bangkit di Sulsel: Siap Wakafkan Diri untuk Partai
PSU digelar pada 24 Mei 2025 dan kembali diikuti empat pasangan calon. Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Naili-Ome unggul jauh:
- Naili Trisal – Akhmad Syaripuddin: 47.349 suara
- Farid Kasim Judas – Nurhaenih: 35.058 suara
- Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta: 11.021 suara
- Putri Dakka – Haidir Basir: 269 suara
Namun, paslon RMB-ATK kembali menggugat hasil PSU ke MK. Mereka menuding adanya pelanggaran administratif, termasuk:
- Dugaan Ome tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana,
- Keraguan atas kepatuhan pajak Naili Trisal.
Putusan Final MK: Gugatan Ditolak
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Serahkan Alat Bukti ke MK Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo
Pada 8 Juli 2025, MK menolak seluruh gugatan RMB-ATK. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan:
- Ome telah mengumumkan status mantan napi melalui media cetak,
- Naili Trisal telah menyampaikan laporan SPT tahunannya pada 6 Maret 2025 dan dinyatakan sah sebagai wajib pajak oleh KPP Pratama Tanjung Priok.
Dengan putusan tersebut, kemenangan Naili-Ome sah secara hukum, dan keduanya akan dilantik pada 11 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




