Selasa, 02 September 2025 19:09

Dishub Makassar Tegaskan Peran Pengawasan Parkir On-Street dan Off-Street

Editor : Redaksi
Kasi Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar, dalam kegiatan "Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah" yang digelar oleh Bapenda di Hotel Novotel Grand Shayla, Selasa (2/9/2025). @Jejakfakta/Muh. Alfayed
Kasi Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar, dalam kegiatan "Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah" yang digelar oleh Bapenda di Hotel Novotel Grand Shayla, Selasa (2/9/2025). @Jejakfakta/Muh. Alfayed

Untuk parkir off-street seperti di mal dan gedung perkantoran, setiap penyelenggara diwajibkan memiliki izin kajian teknis parkir.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam mengawasi sistem perparkiran, baik di badan jalan (on-street) maupun di luar badan jalan (off-street).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar, dalam kegiatan "Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah" yang digelar oleh Bapenda di Hotel Novotel Grand Shayla, Selasa (2/9/2025).

Menurut Evi, Dishub Makassar aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir di area terlarang. Salah satu bentuk tindakan tegas yang dilakukan adalah penggembokan kendaraan di ruas jalan yang memiliki larangan parkir.

Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau

“Kami lakukan pengawasan dan penindakan, seperti penggembokan di badan-badan jalan,” ujar Evi.

Ia juga menyoroti masih rendahnya pemahaman pengemudi tentang perbedaan antara berhenti dan parkir. "Banyak pengendara tidak menyadari bahwa larangan parkir berlaku sepanjang area dari rambu larangan hingga rambu berikutnya, bukan hanya di sekitar rambu tersebut," jelasnya.

Terkait pengelolaan parkir di tepi jalan umum, Evi menjelaskan bahwa Perumda Parkir Makassar Raya merupakan pihak yang berwenang penuh dalam pengelolaan, termasuk penentuan titik parkir dan penempatan juru parkir (jukir). Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006.

Baca Juga : Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

“Pengelolaan parkir tepi jalan itu adalah kewenangan dari Perumda Parkir. Kami dari Dinas Perhubungan hanya mengontrol, mengawasi, kemudian kami hanya mengarahkan,” jelasnya.

Izin Teknis untuk Parkir Off-Street

Untuk parkir off-street seperti di mal dan gedung perkantoran, Evi menyampaikan bahwa setiap penyelenggara usaha kini diwajibkan memiliki izin kajian teknis parkir.

Baca Juga : Jelang Arus Mudik, Munafri Instruksikan Pengawasan Standar Layanan dan Keselamatan Transportasi Daerah

Persyaratan ini merujuk pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 dan harus didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Evi mengakui bahwa permasalahan parkir di Kota Makassar sangat kompleks. Pertumbuhan kendaraan yang pesat tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir, ditambah dengan rendahnya kesadaran masyarakat akan aturan parkir.

“Parkir ini bukan masalah dari Dishub saja, tetapi ini masalah kita bersama. Harus ada kerja sama dari pihak swasta, pemerintah, dan juga masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Family Gathering Dishub Makassar, Munafri Serukan Penguatan Pelayanan Publik dan Penataan Lalu Lintas

Menanggapi keluhan terkait parkir liar dan tarif parkir off-street yang bervariasi, Dishub telah mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang perparkiran yang direncanakan rampung pada tahun 2026. Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi menyeluruh untuk menata seluruh aspek perparkiran di Kota Makassar.

LAPORAN: Muh. Alfayed (Reporter)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Dishub Makassar #pengawasan parkir #Perda Parkir #parkir on-street #parkir off-street #Jukir Makassar #Perumda Parkir Makassar #izin parkir OSS
Youtube Jejakfakta.com