Sabtu, 14 Januari 2023 15:12

Setahun Berjalan, Kasus Hukum Jufri Sambarra Mandek di Polda Sulsel

Editor : Nurdin Amir
KASUS HUTAN PONGTORRA MANDEK. Anggota DPRD Sulsel, Jufri Sambarra, tersangka kasus perusakan hutan pongtorra, di Toraja Utara. Hingga saat ini prosesnya masih mandek. @Jejakfakta/dokWalhiSulsel
KASUS HUTAN PONGTORRA MANDEK. Anggota DPRD Sulsel, Jufri Sambarra, tersangka kasus perusakan hutan pongtorra, di Toraja Utara. Hingga saat ini prosesnya masih mandek. @Jejakfakta/dokWalhiSulsel

Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan bahwa kasus yang ia laporkan ini telah berproses di Polda selama satu tahun lebih, namun tak kunjung ada hasilnya.

Jejakfakta.com, Makassar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan kembali menagih profesionalisme polisi dalam memproses hukum anggota DPRD Sulsel, Jufri Sambarra, yang juga merupakan tersangka kasus perusakan hutan pongtorra, di Toraja Utara.

Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan bahwa kasus yang ia laporkan ini telah berproses di Polda selama satu tahun lebih, namun tak kunjung ada hasilnya. Ia pun menduga bahwa Polda sudah “dikondisikan” oleh tersangka.

“Sampai sekarang saya benar-benar kecewa dengan Polda Sulsel. Satu tahun lebih kasus perusakan hutan Pongtorra yang kami laporkan masih berproses. Saya kira wajar kalau kami menduga kalau Polda Sulsel sudah “diselesaikan” oleh tersangka,” ujar Amin kepada media, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga : Tutupan Hutan di Sulsel Kritis, Walhi Ingatkan Pemerintah Segera Cabut Izin Tambang di Luwu Timur

Amin menerangkan bahwa saat ini masyarakat Toraja Utara sangat berharap tersangka dapat diperlakukan sama tersangka-tersangka lainnya. Jangan karena dia anggota DPRD, polda kemudian memberinya keistimewaan.

Ia juga menjelaskan bahwa bila rakyat miskin seperti Manre, nelayan Kodingareng, saat ditetapkan tersangka karena merobek amplop perusahaan, ditangkap lalu ditahan.

Kemudian petani di Soppeng, karena menebang pohon untuk bangun rumah, ia ditersangkakan, lalu ditangkap dan ditahan. Sementara JS, anggota DPRD Sulsel, jelas-jelas merusak hutan, membuat vila secara ilegal, dibiarkan berkeliaran dan proses hukumnya sangat lama.

Baca Juga : Polda Sulsel Gelar Khitanan Massal GratisĀ 

“Kalau seperti ini, tidak ada kesamaan di hadapan hukum. Di Sulsel, hukum juga bisa diatur dan tidak ditegakkan di pejabat. Maka saya kira percuma lapor polisi masih berlaku di Sulsel,” ungkapnya.

Amin juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak polda untuk menegakkan hukum pada kasus perusakan hutan Pongtorra. Kalau penyidik polda mengatakan bahwa belum ada penetapan batas hutan oleh BPKH, Amin menilai bahwa pernyataan itu hanya alasan.

“Hampir semua kawasan hutan di Sulsel belum dilakukan penetapan batas. Kalau itu jadi alasan, semua orang bisa masuk dan merusak hutan. Karena belum ada penetapan batasnya. Jadi alasan itu tidak rasional,” jelasnya.

Baca Juga : WALHI Sulsel Sebut RTH Makassar Rendah, Danny: Tersisa 35 Persen yang Belum Terbangun

Amin pun meminta kepada Kapolda Sulsel untuk turun tangan dan menyelesaikan kasus hukum JS ini secepatnya. Selain itu, Ia meminta Kapolda untuk mengevaluasi dan memeriksa penyidik Polda yang menangani perkara JS.

“Hal ini untuk membuktikan bahwa institusi Polda di Sulawesi Selatan masih profesional, dan penyidik tidak disuap oleh tersangka,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Jufri Sambarra #Tersangka #Perusakan Hutan Pongtorra #Toraja Utara #Walhi Sulsel #Polda Sulsel
Youtube Jejakfakta.com