Jejakfakta.com, GOWA – Aksi kekerasan dengan senjata tajam jenis panah busur kembali terjadi secara brutal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korbannya, Saiful (19), seorang buruh bangunan, mengalami luka serius setelah diserang oleh sekelompok pemuda tak dikenal pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.
Peristiwa terjadi saat Saiful bersama temannya, MF (15), melintas di Jalan Tun Abdul Razak dalam perjalanan pulang usai bekerja. Tiba-tiba, mereka dihadang dan dikejar oleh enam orang yang berboncengan menggunakan tiga sepeda motor.

“Dua orang dari mereka menyerang pakai busur panah,” ujar MF kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Gowa, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga : SPPG Bajeng Barat Jadi Penggerak Gizi dan Ekonomi Lokal, Wabup Gowa Dorong Perluasan Program MBG
Akibat serangan tersebut, Saiful tertancap anak panah di bagian leher belakang dan mengalami luka pada lengan kanan. Warga sekitar yang melihat kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Syech Yusuf Gowa.
Pihak keluarga sempat kesulitan melakukan operasi pengangkatan anak panah akibat keterbatasan biaya yang tidak ditanggung BPJS. Namun, setelah mendapatkan bantuan, korban berhasil dioperasi dan kini kondisinya mulai membaik.
Polres Gowa bergerak cepat usai menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Fadil (19) dan Akbar (19), keduanya buruh harian lepas, serta dua pelaku di bawah umur berinisial HS (14) dan AH (16) yang masih berstatus pelajar.
Baca Juga : Munafri Tinjau Jalan Terjal Rusak di di Romang Tangayya Akan Diperbaiki, Anggaran Rp 4 Miliar
“Empat terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ketapel dan lima anak panah busur. Selain itu, dua sepeda motor yang digunakan saat kejadian juga turut disita.
Kapolres Gowa menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat. Dua dari pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis karena mencoba melawan saat penangkapan.
Baca Juga : Munafri Dampingi Tito Karnavian dan Maruarar Sirait Serahkan Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Gowa,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Proses hukum lebih lanjut masih terus berlangsung, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




