Kamis, 27 November 2025 14:50

Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Asal Papua di Makassar

Editor : Editor JF
Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, di Makassar, Rabu (26/11/2025). @jejakfakta.com/Dok. Kejati Sulsel
Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, di Makassar, Rabu (26/11/2025). @jejakfakta.com/Dok. Kejati Sulsel

Selama satu bulan terakhir, Tim Tabur Kejati Sulsel di bawah arahan Kajati Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel Ferizal telah berhasil mengamankan empat orang DPO di berbagai wilayah.

Jejakfakta.com - MAKASSAR - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua. Tony Gosal alias Welly (47) ditangkap di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Rabu (26/11/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor:SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, dan Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar.

Terpidana bernama lengkap Tony Gosal alias Welly, lahir di Palopo pada 9 Januari 1978, berprofesi sebagai wiraswasta. Ia dinyatakan sebagai buronan setelah tidak mematuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.

Baca Juga : Kejati Sulsel Cekal Enam Saksi ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan Bibit Nanas, Termasuk Eks Pj Gubernur Sulsel

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan: "Yang bersangkutan adalah terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024. Perkara yang menjeratnya adalah Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat dengan putusan 1 tahun penjara."

Setelah diamankan,terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Selanjutnya, Tony Gosal akan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani masa pidana di Lapas Klas 1A Gunung Sari Makassar.

Pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulsel dalam menjamin eksekusi putusan pengadilan. Selama satu bulan terakhir, Tim Tabur Kejati Sulsel di bawah arahan Kajati Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel Ferizal telah berhasil mengamankan empat orang DPO di berbagai wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #buronan #pemalsuan dokumen #Didik Farkhan
Youtube Jejakfakta.com