Jejakfakta.com, MAKASSAR — Langkah Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Makassar. Penataan tersebut dipandang sebagai upaya strategis menghadirkan kota yang tertib, aman, nyaman, sekaligus tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Penataan menyasar berbagai pelanggaran ruang publik, mulai dari bangunan liar, lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas trotoar, hingga lapak yang menutup saluran drainase. Pemerintah kota menegaskan, seluruh proses dilakukan bertahap, terukur, dan humanis, dengan menyiapkan solusi konkret bagi warga terdampak.

Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan kota selama kebijakan tersebut menghadirkan solusi yang adil.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh di Tallo, Pemkot Usulkan Hunian Vertikal
“Kami mendukung penataan kota selama pemerintah mampu mempertemukan kepentingan penataan dengan kebutuhan masyarakat yang mencari nafkah,” ujar Andi Makmur, Selasa (10/2/2026).
Politisi PKB itu menilai, istilah relokasi PKL perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Konsepnya lebih tepat disebut penataan. Selama itu sementara dan mempertimbangkan nasib masyarakat kecil, tentu lebih baik,” jelasnya.
Baca Juga : Tahun 2026, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Makassar telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Makassar guna memastikan program penataan berjalan seimbang antara ketertiban kota dan perlindungan ekonomi warga.
PKL di Bahu Jalan Dinilai Ganggu Keselamatan dan Wajah Kota
Maraknya aktivitas PKL yang memanfaatkan bahu jalan dan badan jalan untuk berjualan menjadi sorotan serius DPRD. Fenomena ini dinilai mengganggu lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta merusak tata kota, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Baca Juga : Di Panakkukang, Wali Kota Makassar Minta Warga Sampaikan Aspirasi Lewat LONTARA+
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menyatakan dukungannya terhadap penataan dan penertiban PKL, dengan catatan pemerintah tidak lagi bersikap permisif terhadap pelanggaran ruang publik.
“Aturannya jelas. Bahu jalan dan trotoar bukan tempat jualan. Karena dibiarkan lama, masyarakat menganggap ini hal biasa, padahal risikonya besar,” tegas Ray.
Ia menilai, karakter PKL saat ini telah berubah. Banyak lapak bersifat semi permanen, menggunakan tenda besar hingga kendaraan pribadi yang dijadikan lapak harian.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Dukung Penertiban PKL di Makassar, Ingatkan Masalah Sampah dan Lingkungan
“Ini bukan lagi sekadar gerobak kecil. Ada yang pakai tenda besar, parkir mobil atau motor di pinggir jalan. Sangat berbahaya, terutama malam hari,” ujarnya.
Selain mempersempit jalan, Ray menyoroti dampak lingkungan akibat lapak yang berdiri di atas saluran drainase, yang menyebabkan aliran air tersumbat dan memperparah genangan hingga banjir.
“Hujan sedikit langsung tergenang. Salah satunya karena drainase tertutup lapak dan sampah,” pungkasnya.
Baca Juga : Munafri–Aliyah Tekankan RKPD 2027 Jadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat
Penataan PKL Dinilai Penting untuk Mitigasi Banjir
Anggota DPRD Kota Makassar lainnya, Imam Musakkar, menilai penataan dan relokasi PKL juga harus dipandang sebagai bagian dari mitigasi bencana, terutama di tengah musim hujan yang masih berlangsung.
Menurutnya, keberadaan lapak di bahu jalan dan di atas drainase berpotensi besar menghambat aliran air dan memperparah risiko banjir.
“Kalau mau serius mencegah banjir, ini salah satu pintunya. Jangan tunggu banjir baru bergerak,” tegas Imam.
Meski mendorong ketegasan, Imam menekankan bahwa penertiban tidak boleh setengah-setengah dan harus disertai solusi yang jelas agar PKL tidak kembali berjualan setelah petugas pergi.
“Kalau ditertibkan, siapkan juga tempatnya, atur jamnya. Jangan melarang tanpa memberi alternatif,” ujarnya.
Pemkot Siapkan Lokasi Alternatif PKL
Pemerintah Kota Makassar memastikan setiap penataan dan penertiban PKL selalu dibarengi solusi konkret. Sejumlah PKL telah diarahkan ke lokasi alternatif, antara lain:
- PKL kawasan Asrama Haji dan GOR → Terminal Daya dan area dalam GOR
- PKL Jalan Saripa Raya → kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard
- PKL Jalan Pampang → lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang
- PKL Jalan Maipa dan Datu Museng → Pasar Baru WR Supratman
- PKL Pantai Losari → CFD kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman
Kebijakan ini menegaskan bahwa penataan kota bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota, keselamatan publik, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




