Jejakfakta.com, MAKASSAR — Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan aparatur kembali ditunjukkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Pemerintah Kota Makassar untuk pertama kalinya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu turut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR tahun 2026 yang telah ditandatangani. Melalui regulasi ini, Pemkot Makassar menjamin hak aparatur tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian sekaligus penghargaan atas dedikasi para pegawai yang selama ini menjalankan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan proses pencairan THR bagi aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar sudah mulai berjalan sejak Kamis (12/3/2026).
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar.
Ia menegaskan bahwa ASN maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, semuanya mendapatkan THR.
Baca Juga : Catut Nama Wakil Wali Kota, Modus Sumbangan Masjid Berujung Penipuan, Warga Makassar Diminta Waspada
“Mulai hari ini sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” lanjut Munafri yang akrab disapa Appi.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar soal tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Munafri menilai, selama ini PPPK paruh waktu tetap berkontribusi dalam roda pelayanan publik sehingga layak mendapatkan perhatian yang sama dalam aspek kesejahteraan.
Baca Juga : Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian THR juga dimungkinkan karena adanya regulasi yang mengatur serta kondisi keuangan daerah yang dinilai mampu mendukung kebijakan tersebut.
Terkait mekanisme pencairan, Munafri menyebut proses penyaluran dilakukan secara bertahap guna mengantisipasi kendala administratif, seperti kesalahan data rekening pegawai.
Baca Juga : Menuju 10 Besar, 68 Kandidat Rebut Kursi Komisioner BAZNAS Makassar
“Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan proses,” singkatnya.
Ia memastikan pemerintah kota berkomitmen memenuhi seluruh hak aparatur, terutama menjelang kebutuhan masyarakat pada Hari Raya Idulfitri.
“Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan Idulfitri,” pungkasnya.
Baca Juga : Efisiensi BBM Jadi Aksi Nyata, Appi Gowes Pagi Pantau Kebersihan Tiga Kecamatan di Makassar
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan bahwa pemberian THR bagi PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan THR kepada PPPK selama kondisi fiskal memungkinkan.
“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” katanya.
Dakhlan menjelaskan besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Jika masa kerja pegawai belum mencapai satu tahun, maka perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, lalu dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.
Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka THR diberikan secara penuh.
“Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima full,” tambah Dakhlan.
Ia memastikan proses pencairan THR PPPK dilakukan bersamaan dengan PNS dan saat ini administrasinya telah diproses di bagian keuangan.
“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” ujarnya.
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Proses pencairan ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




