Rabu, 01 Februari 2023 07:41

Aniaya Jukir, Anak Anggota DPRD Wajo Akan Diperiksa Polisi, Anggota Dishub Non Job

Editor : Herlina
Tangkapan layar pelaku dan rekaman CCTV penganiayaan terhadap jukir di Kabupaten Wajo, Sulsel. (Dok. Jejakfakta.com/Ig:makassar_iinfo)
Tangkapan layar pelaku dan rekaman CCTV penganiayaan terhadap jukir di Kabupaten Wajo, Sulsel. (Dok. Jejakfakta.com/Ig:makassar_iinfo)

Pihak Polres Wajo sudah menerima laporan korban dan sementara masih melakukan penyelidikan. Saksi-saksi sudah diperiksa. Kronologinya masih diselidiki dan tinggal menunggu hasil visum.

Sebuah rekaman CCTV (Closed Circuit Television) atau Kamera Televisi Sirkuit Tertutup berdurasi 19 detik viral, karena memperlihatkan seorang yang mendorong mobil mendadak didatangi dan langsung ditendang hingga terpental.

Ternyata itu adalah rekaman CCTV pemukulan terhadap seorang juru parkir (Jukir) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh anak salah satu anggota DPRD Wajo, dan oknum pegawai Dinas Perhubungan Wajo.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echal Setiawan membenarkan kejadian itu. Menurutnya, kejadiannya di depan salah satu toko di Jalan Andi Paggaru, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. "Pelaku anak anggota dewan di Wajo inisial AS," ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Penganiayaan di Makassar

Pihak Polres Wajo sudah menerima laporan korban dan sementara ini masih melakukan penyelidikan. "Saksi-saksi sudah kita periksa. Kronologinya masih kita selidiki dan kita tinggal menunggu hasil visumnya," kata Theodorus.

"Kita sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk terduga pelaku penganiayaan tersebut. Untuk petugas Dishub sudah malam tadi diambil keterangannya," sambungnya, Rabu (1/2).

Sementara itu, oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, diketahui bernama Muh Yunus yang membela anak anggota DPRD Wajo saat kejadian langsung dinonjobkan.

Baca Juga : Diduga Masalah Asmara, Seorang Remaja di Makassar Ditikam OTK

Kepala Dinas Perhubungan Wajo Andi Hasanuddin mengatakan, Yunus dinilai tidak bersikap humanis dalam bertugas. "Kami sudah bebas tugaskan, non job baru kami usulkan ke Badan Kepegawaian," katanya.

Yunus ternyata menjabat Kasi Lalu Lintas Dishub Wajo. Atas perbuatannya itu, Dishub Wajo mengeluarkan teguran tertulis atau teguran I nomor : 800.1.10.1/30/ Dishub, tertanggal 31 Januari 2023.

Teguran itu berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang dibuktikan lewat rekaman video. "Kita memberikan sanksi membebastugaskan. Menarik kendaraan dinas motor patroli yang dikuasai," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#CCTV #Penganiayaan #Dinas Perhubungan #Jukir #DPRD #Wajo
Youtube Jejakfakta.com