Selasa, 21 Maret 2023 14:49

Tutupan Hutan di Sulsel Kritis, Walhi Ingatkan Pemerintah Segera Cabut Izin Tambang di Luwu Timur

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Walhi Sulsel aksi memperingati Hari Hutan Internasional 2023 di depan kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/3/2023). @Jejakfakta/dok. Walhi Sulsel
Walhi Sulsel aksi memperingati Hari Hutan Internasional 2023 di depan kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/3/2023). @Jejakfakta/dok. Walhi Sulsel

Diketahui, Walhi Sulsel mencatat tahun 2022 tutupan hutan di Sulsel tersisa 32 persen atau sekitar 1.479.181,01 hektare. Sementara, 68 persen atau 3.180.562,41 hektare masuk ke dalam kategori tutupan nonhutan.

Jejakfakta.com, Makassar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan ingatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menghentikan izin tambang di Sulsel dan mencabut izin tambang yang ada di Luwu Timur yang merusak ekosistem hutan lindung.

Hal itu disampaikan oleh Manager Perlindungan Ekosistem Esensial Hutan Walhi Sulsel, Fadli Septian saat menggelar aksi parade memperingati Hari Hutan Internasional 2023 di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, Provinsi Sulawesi Selatan disebut menuju kehancuran atau kolaps imbas tutupan hutan yang semakin berkurang. Area hutan yang tersisa bahkan tidak sampai 40 persen.

Baca Juga : Wujudkan Sulsel Tekoneksi, Pemprov Tangani Rekonstruksi Ruas Ussu – Nuha – Beteleme

"Kami meminta kepada pemerintah daerah agar hentikan izin tambang di Sulsel dan mencabut izin tambang yang ada di Luwu Timur yang merusak hutan di Sulsel," ujar Fadli Septian.

Walhi Sulsel, kata Fadli Septian, tak hanya di Luwu Timur persoalan hutan lindung yang menjadi sorotan dalam aksi ini adalah kasus pengalihan kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sulsel.

"Selain itu, kita juga mengingatkan pemerintah bahwa ada pelanggaran hutan yang dilakukan beberapa oknum anggota DPRD di Toraja Utara. Pemerintah diam. Bahkan pihak Polda Sulsel maupun kejaksaan tinggi Sulsel tidak berkutik," katanya.

Baca Juga : Walhi Sulsel Desak PT Vale Indonesia Hentikan Kegiatan Eksplorasi Tambang Nikel di Tana Malia

Kasus tersebut saat ini mandek, penyidik Polda Sulsel dan Kejaksaan Sulsel berdalih karena bukti belum cukup.

"Padahal sudah jelas dalam SK kehutanan menunjukkan bahwa wilayah yang dibangunkan villa itu (oleh oknum anggota DPRD Sulsel) masuk dalam wilayah hutan lindung," jelasnya.


Baca Juga : HUT ke-20 Luwu Timur, PT Vale Kuatkan Sinergi dan Harmoni untuk Bumi Batara Guru Lebih Maju

Satu Pohon Kehidupan

Walhi Sulsel menggunakan kampanye kreatif dengan membawa sebatang pohon dalam memperingati Hari Hutan Internasional yang jatuh pada tanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga : Kembali Menelan Korban, Walhi Sulsel minta PT Huadi Nickel Alloy Ditutup

"Satu pohon adalah kehidupan. Dan kami mengajak masyarakat untuk terus melestarikan dan menjaga hutan di Sulsel," terang Fadli.

Diketahui, Walhi Sulsel mencatat tahun 2022 tutupan hutan di Sulsel tersisa 32 persen atau sekitar 1.479.181,01 hektare. Sementara, 68 persen atau 3.180.562,41 hektare masuk ke dalam kategori tutupan nonhutan.

Tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi tangkapan air terbesar di Sulsel juga dalam kondisi kritis. Ketiga DAS itu yakni Walanae, Saddang dan Jeneberang.

Baca Juga : Pulau Langkai, Kerusakan Terumbu Karang dan Upaya Konservasi Biota Laut

Tutupan hutan di DAS Saddang saat ini tinggal 17,09 persen. Sementara curah hujan di Sulsel selalu di atas 200 mm per detik.

Sementara itu, di DAS Bila Wallanae tutupan hutan tersisa 14,32 persen dan DAS Jeneberang tersisa 16,82 persen. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Walhi Sulsel #Izin Tambang #Luwu Timur #Hari Hutan Internasional 2023 #Tutupan hutan #Pengalihan kawasan hutan #Pohon #Daerah Aliran Sungai #DAS
Youtube Jejakfakta.com