Ahad, 28 Mei 2023 10:00

Gakkum KLHK Sita Satwa Liar yang Dilindungi, Dua Penadah di Makassar Diamankan

Editor : Nurdin Amir
Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi di Goawa dan Makassar. @Jejakfakta/dok. istimewa
Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi di Goawa dan Makassar. @Jejakfakta/dok. istimewa

Aswin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.

Jejakfakta.com, Makassar - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi dari 2 (dua) lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 26 Mei 2023 tersebut, tim juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka di kediamannya, yakni RGL (28) di Jl. Syeh Yusuf kabupaten Gowa, dan tersangka UPI (37) di Jl. Rahmatullah Raya, Kota Makassar.

Baca Juga : Event Balap Go-Kart Pertama di Sulsel Perebutkan Piala Gubernur

Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 51 Ekor Satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 (tiga belas) burung jenis Perkici Dora, 37 (tiga puluh tujuh) burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 (satu) ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih dan 4 (empat) buah sangkar burung.

Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kisah Berdirinya Masjid Nurul Jami' Mu'minin, Tempat Persinggahan Raja Gowa Sultan Muhammad Zainal Abidin

Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi palakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu,” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Pada kesempatan ini juga, Aswin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#satwa liar #burung dilindungi #jaringan perdagangan #satwa dilindungi #perdagangan satwa liar #balai gakkum lhk wilayah sulawesi #Sulawesi Selatan
Youtube Jejakfakta.com