Jakarta - Kini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tahanan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK juga menahan dua tersangka dalam kasus SYL: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers penahanan SYL dan MH di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023) malam, mengatakan, sejak tahun 2020, SYL mengeluarkan kebijakan personal yang membuat ASN lingkup Kementan harus menyetor uang kepada SYL.
Baca Juga : KPK Sita Rumah Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta di Parepare
"Melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya," kata Alexander Marwata.
Alex mengungkapkan, tersangka SYL memerintahkan KS dan MH untuk memungut uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Alexander.
Baca Juga : PPATK Pastikan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL Palsu
Para anak buah SYL diduga menyetor secara rutin tiap bulan senilai 4.000 dolar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dolar AS.
Menurut Alex, ada unsur paksaan dalam pungutan yang dilakukan SYL.
"Bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional."
Baca Juga : KPK Ungkap Uang Tersangka SYL Juga Mengalir ke Partai NasDem
Kata Alex, sumber uang yang digunakan para tersangka di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Temuan awal KPK, tersangka SYL, KS, MH, meraup pungutan dan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.
"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar 13,9 miliar rupiah dan penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata Alex.
Baca Juga : KPK Tahan Tersangka Syahrul YL
Dalam kasus ini, SYL, KS dan MH dijerat pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan dijerat pasal 3 dan/atau pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News