Rabu, 21 Februari 2024 10:00

AJI Meminta Pelaksanaan Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis

Editor : Nurdin Amir
Ilustrasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berharap Publishers Rights ini dapat membuat hubungan platform digital dan perusahaan media dapat berjalan dengan transparan dan akuntabilitas.
Ilustrasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berharap Publishers Rights ini dapat membuat hubungan platform digital dan perusahaan media dapat berjalan dengan transparan dan akuntabilitas.

AJI menilai penting proses seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen.

Jejakfakta.com, Jakarta -- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishers Rights pada 20 Februari 2024.

Peraturan ini merupakan usulan dari komunitas pers yang sudah dibahas lebih dari 3 tahun lalu, dan draf peraturan tersebut telah dipublikasi di website Dewan Pers pada 17 Februari 2023.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berharap Publishers Rights ini dapat membuat hubungan platform digital dan perusahaan media dapat berjalan dengan transparan dan akuntabilitas.

Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Terhadap Media dan Jurnalis di Makassar

"Utamanya terkait pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati bisa memperbaiki pendapatan perusahaan media," Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, dalam keterangan persnya, Rabu (21/2/2024)

Namun demikian, kata Sasmito, AJI meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya betul-betul dibelanjakan untuk jurnalisme berkualitas.

"Salah satunya yaitu dengan mendukung kesejahteraan jurnalis dan pekerja media," terangnya.

Baca Juga : Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Berpotensi Mengganggu Kemerdekaan Pers

Selain itu, Sasmito juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital. Pasal 14 Perpres 32/2024 ini menyebutkan komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Dengan komposisi seperti ini, kata Sasmito, maka akan ada enam orang yang dipilih pemerintah dan lima orang dipilih dari Dewan Pers.

"Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah ini dikhawatirkan pemerintah mudah untuk intervensi komite. Karena itu, AJI menilai penting proses seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen," terangnya.

Baca Juga : Sidang Gugatan Rp700 Miliar ke 2 Media di Makassar, Saksi Ahli Dewan Pers: Tidak Ada PMH

Selain itu, Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita.

"Untuk itu, AJI akan mengawal pelaksanaan regulasi ini mulai dari pembuatan regulasi yang lebih teknis di Dewan Pers hingga pelaksanaan kerja sama antara perusahaan media dengan platform digital," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Platform Digital #Jurnalisme Berkualitas #Publishers Rights #Dewan Pers #kesejahteraan jurnalis
Youtube Jejakfakta.com