Jumat, 22 Maret 2024 22:44

Hak Politik Difabel Dinilai Belum Utuh dalam Pemilu 2024

Editor : Nurdin Amir
SIGAB Indonesia, Pusat Rehabilitasi Yakkum, dan Formasi Disabilitas, melalui dukungan Program INKLUSI merilis laporan pemantauan pada Pemilu 2024  pada Jumat (22/3/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.
SIGAB Indonesia, Pusat Rehabilitasi Yakkum, dan Formasi Disabilitas, melalui dukungan Program INKLUSI merilis laporan pemantauan pada Pemilu 2024 pada Jumat (22/3/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.

Pelanggaran bisa dialami saat proses pemungutan suara berlangsung.

Jejakfakta.com, Makassar -- Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Pusat Rehabilitasi Yakkum, dan Formasi Disabilitas, melalui dukungan Program INKLUSI (Kemitraan Australia - Indonesia untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif), merilis laporan pemantauan pada Pemilu 2024.

Laporan pemantauan menunjukkan pelanggaran yang dialami pemilih difabel selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pemantauan dilakukan dari periode kampanye hingga pencoblosan dan rekapitulasi penghitungan surat suara dengan melibatkan 218 relawan pemantau dari 20 Provinsi. Para pemantau disebar ke 218 TPS di 42 Kabupaten/Kota, di 20 Provinsi.

Baca Juga : Polemik Kasus Pelecehan Seksual dan DO di FIB Unhas, Rudianto Lallo: Pelaku Harus Ditindak Tegas

Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas, Nur Syarif Ramadhan menyebutkan, dari hasil pemantau mencatat, sebesar 45 persen TPS tidak memiliki informasi data pemilih difabel. Situasi ini berimplikasi pada pengabaian terhadap layanan, aksesibilitas dan pendampingan yang dibutuhkan pemilih difabel.

Temuan ini sama dengan hasil survei persepsi pemilih difabel yang dilakukan Aksi Kolektif ini sebelumnya, bahwa rendahnya difabel yang tercatat sebagai pemilih difabel (35,7 persen). Sementara, 44,9 persen difabel terdata sebagai bukan pemilih bukan dan sisanya 19,4 persen tidak mengetahui status mereka sebagai pemilih.

Menurutnya jika penyediaan aksesibilitas dan pemahaman KPPS terkait layanan yang aksesibel dan pendampingan bagi difabel tidak didasarkan pada data yang akurat, kemungkinan besar tidak banyak petugas di TPS yang mengetahui keberadaan pemilih difabel. Sehingga pelanggaran bisa dialami saat proses pemungutan suara berlangsung.

Baca Juga : Appi-Aliyah Komitmen Pemenuhan Hak Disabilitas, Ingin Libatkan Mereka Membangun Kota

“Saya sendiri, di Makassar, kemarin tidak terdata sebagai difabel, padahal saya difabel,” kata Syarif, Jumat, 22 Maret 2024.

Selain masalah pendataan, kelayakan aksesibilitas bagi pemilih difabel di TPS juga masih jauh dari harapan.

Temuan menunjukkan bahwa sekitar 54 persen pemilih difabel fisik yang menggunakan kursi roda mengalami kesulitan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Baca Juga : Muhyiddin Bahas PPDB dan Program Revolusi Pendidikan di Rakor Kemendikdasmen

Selain itu, sekitar 41 persen petugas KPPS tidak memberikan instruksi non-verbal saat memanggil pemilih difabel sensorik tuli, 84 persen TPS tidak menyediakan Juru Bahasa Isyarat (JBI), dan sekitar 69 persen di antaranya tidak memberikan informasi tentang tata cara pemungutan dengan bahasa isyarat.

Di sisi lain, lanjutnya, pemahaman petugas pemilihan terhadap alat bantu pencoblosan (template) bagi pemilih difabel sensorik netra juga masih belum merata.

Dari 27 persen TPS yang diamati, sekitar 43 persen pemilih difabel netra menghadapi kesulitan saat memberikan hak pilihnya di bilik suara, sering memerlukan bantuan orang lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemilu 2024 #Disabilitas #Difabel #penyandang disabilitas
Youtube Jejakfakta.com