Jejakfakta.com, Makassar -- Caleg DPR RI dari partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap terbukti bersalah atas tindak pidana pemilu 2024. Syarifuddin divonis hukuman 5 bulan kurungan penjara dengan denda Rp5 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Day, di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/4/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sealama 5 bulan dan pidana denda sejumlah 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dijatuhi dengan pidana penjara 2 bulan kurungan,” ucap Angeliky saat membacakan sidang putusan.
Baca Juga : Komisi III Kunjungan ke Sulsel, Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Aman dan Lancar
Dalam putusannya, Sadap terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung dalam masa Pemilu 2024.
Meski divonis bersalah, Sadap tidak perlu menjalankan proses hukumannya di dalam penjara, namun dikenakan pasal percobaan selama 10 bulan.
“Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada pidana lain dalam putusan hakim karena pasal percobaan 10 bulan terdakwa telah telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan putusan hakim,” ujarnya.
Baca Juga : Pigai Minta 20 Triliun, Meity Rahmatia : Tak Proporsional dalam Kebijakan Fiskal Nasional
Sementara itu, kuasa hukum Sadap, Iksa Rauf Raja menilai putusan tersebut tidak adil bagi Sadap. Menurutnya Sadap tidak membawa atribut kampanye dan hanya melakukan silaturahmi tidak berniat untuk melakukan bagi-bagi uang kepada warga.
“Putusan itu sebenarnya tidak adil. Karena apa yang dilakukan oleh terdakwa atau klien kami adalah dia cuma melakukan silaturahmi membagi-bagikan hanya sebatas apa, bersedekah dan di situ kan tidak memberikan ada kartu nama, atribut,” ujar Iksa usai persidangan.
Oleh karena itu, kata Iksa, pihaknya berencana akan melakukan banding dan akan mengkaji video yang dijadikan barang bukti untuk menjerat Sadap.
Baca Juga : Dugaan Sarang Pengendali Narkoba, Meity Rahmatia Akan Lakukan Pengawasan di Lapas
“Satu hal yang juga perlu saya sampaikan bahwa materi barang bukti di persidangan salah satu video kan terpenggal-penggal. Tidak dilakukan uji secara digital forensik. Jaksa juga tidak menghadirkan dokumen pendukung dari barang bukti,” bebernya.
Sementara kader dari Partai Demokrat, Sadap menyayangkan hasil putusan ini, karena di dalam persidangan tidak ditayangkan video lengkap dari barang bukti tersebut, melainkan hanya video editan dari saksi pelapor yang ditayangkan.
“Dalam putusan ini memang karena tidak adanya apa yang kita jadikan alat bukti untuk kami itu berupa video yang panjang itu tidak ditayangkan,” ucap Sadap.
Baca Juga : DPR RI Resmi Tetapkan Mitra Kerja 13 Komisi, Berikut Penempatan 24 Wakil dari Dapil Sulsel
Untuk selanjutnya, kata Sadap dirinya akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya untuk kelanjutan kasus tindak pidana pemilu yang menjerat dirinya.
“Saya akan konsultasi dengan kuasa hukum,” imbuhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News