Rabu, 24 April 2024 09:44

MK Sebut Pj Gubernur Sulsel Bagi Bansos Capres, Bawaslu Sulsel: Tidak Ada Aduan

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Yang ada laporan terkait Amran Sulaiman dan Zulkifli Hasan kampanye di Makassar, diklaim kampanye tanpa cuti.

Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi nama Penjabat (PJ) Gubenur Sulsel, Bahtiar Baharuddin terkait dugaan kasus netralitas kepala daerah pada Pemilu 2024 lalu.

Nama Bahtiar Baharuddin merupakan salah satu nama dari 6 nama PJ Gubernur Provinsi lain, yang disebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atas dugaan keterlibatan membagikan bantuan sosial saat pemilu untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan meski nama PJ Gubernur Sulsel disebut dalam sidang tersebut. Namun, sejauh ini pihaknya tidak menerima adanya laporan yang masuk terkait aduan netralitas ASN PJ Gubernur.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Bawa OPD Sulbar Studi Karya di Bulukumba

"Tapi itu kan dimana kejadiannya, justru tidak ada laporan (aduan Bawaslu) berkaitan tentang Pj Gubernur kita," kata Saiful saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/4/2024).

"Sejauh ini, kami tidak menemukan (ada pelanggaran) dan tidak ada pelaporan yang dimaksud. Jadi kita tidak tahu. Saya ikut media kemarin, tapi tidak jelas juga bahwa Pj Gubernur Sulsel melakukan tindakan itu. Saya kurang tahu itu (bagi bantuan di Bone-Gowa)," tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan bahwa laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Baca Juga : Anggrek Mamasa Menatap Dunia, Menuju Kawasan Konservasi Skala Besar

"Yang ada (laporan) terkait pak Amran Sulaiman kemudian terkait dengan Zulkifli Hasan kampanye di Makassar, diklaim kampanye tanpa cuti. Tapi, ada pelaporan dari pengawas kita. Terkait cutinya di Jakarta kita tidak tahu, tapi pelaporan kita terkait hadir kampanye iya, kita sampaikan," bebernya.

Sedangkan dugaan kasus pelanggaran pemilu terkait netralitas yang masuk di Bawaslu, berada di Kabupaten Takalar. Namun, tidak ada sangkut pautnya dengan PJ Gubernur Sulsel.

"Yang kita proses itu Takalar. Saya hanya khawatir jangan sampai dalam putusan itu ada kajian hukum atau apa namanya ada pendapat hakim berdasarkan pada proses yang dilakukan Bawaslu yang disampaikan ke KASN (Komisi ASN)," tuturnya.

Baca Juga : Pj Bahtiar Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Di Pasar Baru Polman, Lebih Banyak Ngobrol dengan Pedagang

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipsi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel itu, menerangkan bahwa dalam kasus tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menurunkan sanksinya, dan seharusnya diturunkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.

"Nah, itu kemudian dipertanyakan di dalam putusan MK kemarin, bahwa sejauh mana sanksi yang diturunkan PPK terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas. Tapi pembagian bansos yang diputuskan kemarin, hanya di Sumut (Sumatera Utara)," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pj Gubernur Sulsel #Bahtiar Baharuddin #netralitas kepala daerah #Pemilu 2024
Youtube Jejakfakta.com