Selasa, 21 Mei 2024 14:10

Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Terhadap Media dan Jurnalis di Makassar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan memberikan keterangan pers pasca putusan hakim menolak gugatan terhadap media dan jurnalis di Makassar. @Jejakfakta/Nurdin Amir
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan memberikan keterangan pers pasca putusan hakim menolak gugatan terhadap media dan jurnalis di Makassar. @Jejakfakta/Nurdin Amir

Persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999.

Jejakfakta.com, Makassar -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.

Dalam amat putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman, mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.

"Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," katanya (21/5/2024).

Baca Juga : Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran yang Ancam Kemerdekaan Pers

Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

"Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya," ungkapnya.

Baca Juga : Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Berpotensi Mengganggu Kemerdekaan Pers

Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme dewan pers.

"Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lek spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.

Terakhir katanya dalam pertimbangan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggungjawab atas hasil karya jurnalis itu.

Baca Juga : AJI Nilai Ada Pasal Bungkam Pers dalam Draft RUU Penyiaran

"Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers," jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli," ucapnya.

Baca Juga : Sidang Gugatan Rp700 Miliar ke 2 Media di Makassar, Saksi Ahli Dewan Pers: Tidak Ada PMH

Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

"Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan," ujarnya.

Ia juga mengatakan kenapa putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : Dua Media Digugat Perdata, Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di PN Makassar

"Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999," ujarnya.

Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

"Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kasus Perdata #sengketa pers #Dewan Pers #UU Pers #karya jurnalistik
Youtube Jejakfakta.com