Kamis, 04 Juli 2024 09:55

Perjuangan Belum Usai, Warga Tonyamang Kembali Tuntut Pencabutan Izin Tower PT. Tower Bersama Group

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Warga Kelurahan Tonyamang, Kabupaten Pinrang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tonyamang bersama Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) menggelar aksi demonstrasi desak pemcabutan izin Tower, Rabu (3/7/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.
Warga Kelurahan Tonyamang, Kabupaten Pinrang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tonyamang bersama Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) menggelar aksi demonstrasi desak pemcabutan izin Tower, Rabu (3/7/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.

Warga merasa tidak aman tinggal di dekat tower, terutama saat hujan deras dan angin kencang.

Jejakfakta.com, PINRANG -- Warga Kelurahan Tonyamang, Kabupaten Pinrang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tonyamang bersama Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) kembali menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (3/7/2024). Aksi ini merupakan kelanjutan dari perjuangan mereka untuk menuntut pencabutan izin dan pemindahan Tower Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang berada di dekat pemukiman.

Warga Tonyamang telah lama merasakan dampak negatif dari keberadaan tower TBG sejak didirikan pada tahun 2011. Selain kerusakan barang elektronik, mereka juga merasa tidak aman tinggal di dekat tower, terutama saat hujan deras dan angin kencang.

“Kalau rumah kami saja tidak lagi menjadi tempat yang aman, lantas dimana lagi kami akan pulang untuk berlindung?” ungkap Sudirman salah seorang warga Tonyamang dalam orasinya.

Baca Juga : Mediasi Bersama PT. TBG, Warga dan Pemkab Minta Tower di Pindahkan

Kriminalisasi Warga dan Perjuangan yang Tak Pernah Padam

Pada akhir tahun 2022, tiga warga Tonyamang, yaitu Sudirman Arif, Abd Azis Katuo, dan Kamaruddin, dipenjara selama 2 bulan 20 hari karena aksi protes mereka terhadap tower TBG. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat warga untuk terus memperjuangkan hak mereka.

Dalam aksinya, warga menuntut Bupati Pinrang untuk segera mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower TBG. Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Pinrang untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tersebut.

Baca Juga : Jemaah Haji Kloter 6 Debarkasi UPG Tiba di Makassar, 1 Wafat dan 2 Dirawat di Arab Saudi

Salah satu alasan penolakan warga adalah cacatnya prosedur penerbitan IMB Tower TBG. Warga tidak pernah menyetujui pendirian tower dan tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang dampak yang akan ditimbulkan.

“Syarat untuk menerbitkan IMB Menara harus ada persetujuan warga dan dilampiri berita acara sosialisasi kepada warga sekitar radius, namun pada nyatanya sejak awal pendirian tower warga tidak pernah menandatangani surat persetujuan dan tidak mendapat keterbukaan informasi serta penjelasan mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan tower. Penolakan keras warga atas kehadiran tower selama ini sudah seharusnya menjadi dasar Pemda untuk mencabut atau membatalkan IMB tersebut,” tegas Pajrin selaku PBH LBH Makassar.

Setelah mendatangi Kantor Bupati, warga menuju Kantor DPRD untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Komisi III DPRD Pinrang. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa DPRD akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin Tower TBG kepada Bupati Pinrang.

Baca Juga : 393 Jamaah Haji Pinrang Bersiap Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar

“Kami menuntut DPRD Kab. Pinrang agar berpihak kepada warga yang sedang memperjuangkan Haknya, bukan berpihak kepada perusahaan yang menindas," ujar Reihan selaku Kordinator Aksi saat menyampaikan tuntutannya.

Meskipun telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD, perjuangan warga Tonyamang belum berakhir. Mereka akan terus mengawal proses pencabutan izin dan memastikan bahwa tower TBG benar-benar dipindahkan dari pemukiman mereka.

“Sejak berdirinya Tower tersebut warga tidak pernah merasakan nyenyaknya tidur di saat hujan turun karena suara bising dari tower yang sangat mengganggu, rasa khawatir tower akan runtuh dan rasa khawatir akan barang-barang elektronik kita mana lagi yang akan rusak,” ungkap Dina, warga Tonyamang.

Baca Juga : Sungai Meluap, Air Genangi Sejumlah Rumah Warga di Desa Batulappa Pinrang

Kisah warga Tonyamang menunjukkan bahwa perjuangan rakyat untuk mendapatkan hak-hak mereka tidak boleh dibungkam. Meskipun menghadapi berbagai rintangan, mereka tidak pernah menyerah dan terus berjuang untuk mencapai keadilan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Warga Tonyamang #kabupaten pinrang #Pencabutan Izin Tower #Tower TBG #Bupati Pinrang
Youtube Jejakfakta.com