Jumat, 05 Juli 2024 19:52

Judi Online Menggila, Polisi Bekuk Tiga Pemuda Pemilik 2.000 Akun di Sulsel

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ditreskrimsus Polda Sulsel ekspose penangkapan tiga pelaku lantaran terlibat praktek dalam judi online di Mapolda Sulsel,  Jumat (5/7/2024). @Jejakfakta/Samsir
Ditreskrimsus Polda Sulsel ekspose penangkapan tiga pelaku lantaran terlibat praktek dalam judi online di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024). @Jejakfakta/Samsir

Jasa promosi endorse situs judi online mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp750.000 per bulan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap tiga pelaku lantaran terlibat praktek dalam judi online. Diantaranya ada konten kreator yang bertugas mempromosikan akun judi online tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial WA (25) warga Soppeng, AM (19) warga Gowa dan MF (25) warga Kota Makassar. Namun, saat penangkapan dilakukan ketiganya berada di Kabupaten Soppeng.

“Saat dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan alat yang digunakan ditemukan Unit Komputer dan Handphone berisi sekitar 2.000 akun higgs domino island dan transaksi penjualan chip,” ujar Kasubdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga : Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Makassar, Rugikan Negara Rp55 M 

Dalam rinciannya, Kompol Bayu Wicaksono menyebut pelaku berinisial WA berperang sebagai bandar chip yang dipakai menjalankan aksi judinya. Sementara kedua, AM dan MF ditangkap lantaran diduga mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

"Satu orang terkait dengan memperjual belikan akun chip. Pelaku ini untuk modusnya, dia membeli sekitar 2000 akun chip. Kemudian, chip yang ditampung pelaku dijual melalui grup Whattsap dengan harga Rp 30.000," jelasnya.

"(Dan kedua pelaku diamankan atas) jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp750.000 per bulan."

Baca Juga : Motif Pembunuh Wanita Dalam Koper di Pangkep, Andi Rian: Curi Barang dan Ingin Perkosa Korban

Atas perbuatan pelaku, kata Bayu Wicaksono, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#judi online #konten kreator #Polda Sulsel #bandar chip
Youtube Jejakfakta.com