Selasa, 16 Juli 2024 10:27

Mediasi Bersama PT. TBG, Warga dan Pemkab Minta Tower di Pindahkan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Warga Kelurahan Tonyamang bersama tim Penasihat Hukum LBH Makassar menghadiri undangan mediasi dan klarifikasi mengenai penolakan tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang terletak di Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Senin (15/7/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar
Warga Kelurahan Tonyamang bersama tim Penasihat Hukum LBH Makassar menghadiri undangan mediasi dan klarifikasi mengenai penolakan tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang terletak di Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Senin (15/7/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar

Warga tetap bersikukuh menolak keberadaan tower yang berada dekat pemukiman

Jejakfakta.com, Pinrang -- Warga Kelurahan Tonyamang bersama tim Penasihat Hukum LBH Makassar menghadiri undangan mediasi dan klarifikasi mengenai penolakan tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang terletak di Talabangi, Kelurahan Tonyamang. Pertemuan diselenggarakan di ruangan Sekda yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pinrang, pihak PT. TBG, 18 Warga, Kuasa Hukum Warga, Danramil Pinrang, Kapolsek Patampanua, Kabag Hukum, Kadis Perizinan Pinrang, Camat Patampanua, Lurah Tonyamang, dan Babinsa.

Pihak TGB menyampaikan dalam keterangannya bahwa menyadari tower telah menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan terhadap warga sekitar.

“Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan serta benturan yang terjadi selama keberadaan tower,” ujar pihak PT. TBG, Senin (15/7/2024).

Baca Juga : Perjuangan Belum Usai, Warga Tonyamang Kembali Tuntut Pencabutan Izin Tower PT. Tower Bersama Group

Sama seperti sebelumnya Warga tetap bersikukuh menolak keberadaan tower yang berada dekat pemukiman dengan alasan dampak yang sudah banyak merugikan warga sekitar radius baik materil maupun immateril.

“Dampak yang telah ditimbulkan dari keberadaan tower yang terletak dekat pemukiman sangat merugikan kami. Saat ini bukan hanya kerusakan barang elektronik warga yang jumlahnya tidak sedikit, tapi juga rasa takut, ketidaknyamanan dan terakhir adalah dampak pemenjaraan yang menginjak-injak harga diri kami yang menyampaikan aspirasi," tegas Sudirman Arif selaku Warga terdampak.

"Jadi permintaan maaf itu rasanya kami tidak bisa terima, dan kami tetap pada tuntutan yaitu pindahkan tower jauh dari pemukiman."

Baca Juga : Jemaah Haji Kloter 6 Debarkasi UPG Tiba di Makassar, 1 Wafat dan 2 Dirawat di Arab Saudi

Selaras dengan tuntutan Warga, Sekretaris Daerah Pinrang turut meminta pihak TGB melakukan pemindahan tower.

“Sesuai aspirasi warga, sebaiknya perusahaan pindahkan tower tersebut, dengan harapan agar tidak saling mencederai kedua belah pihak, karena mau tidak mau pasti operasi tower terganggu karena warga sudah tidak setuju tower berada di sana,” ujar Sekda Kabupaten Pinrang, A.Calo Kerrang.

Di akhir pertemuan mediasi menghasilkan kesimpulan bahwa pihak perusahaan akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan perusahaan pusat terkait pemindahan sebagaimana tuntutan warga. Pihak TGB meminta waktu 2 pekan untuk melakukan komunikasi tersebut.

Baca Juga : 393 Jamaah Haji Pinrang Bersiap Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar

“Sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi korban yakni Warga Kelurahan Tonyamang, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melaksanakan aspirasi warga dengan menggunakan hak diskresinya untuk memindahkan tower yang telah memberi dampak kerugian,” tutup Pajrin selaku pendamping hukum YLBHI-LBH Makassar.

Pemindahan tower merupakan hal yang krusial, penolakan ini tentu memiliki landasan yang kuat. Mulai dari kerugian materiil hingga kriminalisasi 3 orang Warga. Pemda Kabupaten Pinrang dan pihak TBG harus patuh terhadap aspirasi Warga Tonyamang, agar hal serupa tidak terulang kepada Warga.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kelurahan Tonyamang #penolakan tower #PT. Tower Bersama Group #kabupaten pinrang
Youtube Jejakfakta.com