Jejakfakta, Makassar - Prof Basri Modding, mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), tak terbukti korupsi.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata Yayasan Wakaf UMI yang menduga Basri Modding merugikan UMI senilai Rp11 miliar.
Dalam putusan nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks, hakim menyatakan gugatan dari penggugat tak dapat diterima, niet ontvankelijke verklaard.
Baca Juga : Basri Modding Tidak Terbukti Gelapkan Dana, Yayasan UMI Resmi Cabut Laporan ke Polda Sulsel
"Kemarin Kamis sudah ada putusan dari PN Makassar gugatan tidak diterima, menurut kuasa hukum dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan penggugat karenanya g membuktikan itu kan penggugat terkait kerugian UMI Rp11 M sekian itu," kata Kuasa Hukum Basri Modding, Muhammad Nur, di Makassar, Jumat (30/8/2024),
Nur menyebut semua tuduhan yang dialamatkan ke Basri, seperti mark up anggaran, tidak terbukti selama persidangan.
"Di dalam fakta persidangan seperti Mark up tidak ada sama sekali, jadi apa yang dituduhkan UMI berpotensi fitnah, sikap politis yang tidak wajar," kata Nur.
Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Menurut Nur, pihak Basri Modding ingin pihak kampus UMI maupun yayasan membersihkan nama baik Basri di masyarakat dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan presscon memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, pihak rektorat yayasan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka," katanya.
Basri Modding: Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan
Baca Juga : Prof Sufirman Rahman Terpilih Jadi Rektor UMI Makassar
Sebelum ke PN Makassar, Yayasan Wakaf UMI pernah beruapaya memolisikan Basri Modding ke Polda Sulsel. Namun, Yayasan kemudian mencabut laporannya.
“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau [kepada Basri Modding] selama menjabat sebagai rektor UMI,” kata Muhammad Nur saat konferensi pers di Kantor BAIN HAM, Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Selasa (16/4/2024).
Basri Modding juga hadir dalam konferensi pers terkait pencabutan laporan ke Polda Sulsel oleh pihak Yayasan UMI Makassar tahun 2023 tersebut.
Baca Juga : Aptisi Pusat: Pencopotan Prof Basri Modding Tidak Prosedural
“Kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada tahun 2023, dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya miliaran. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024,” kata Muhammad Nur.
Basri Modding menyinggung nasibnya yang dipecat mendadak sebagai Rektor UMI 10 Oktober 2023. Pemecatan disusul isu yang tak sedap hingga upaya pelaporan ke Polda.
“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahu saya, dana tersebut hanya dialihkan dari tekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat," kata Basri Modding.
"Proyek yang dilaporkan adalah videotron, Taman Firdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” Basri Modding menambahkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News