Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Polda Sulsel mengungkap praktek judi online yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Modusnya mulai dari promosi endorsement hingga jual beli chip higgs domino.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024). Menurutnya, ada tiga kasus saat ini yang berhasil dibongkar. Mulai dari tindak pidana judol dengan modus endorsement atau seseorang yang mempromosikan lewat media sosial.
Modus lain, jual beli chip dengan modos membeli seharga Rp 60 ribu, lalu menjual kembali seharga Rp 65 ribu. Pelaku meraup Rp 5 ribu untuk setiap transaksinya.
Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 1.400 Personil Pengamanan TPS di Pilkada Serentak 2024
"Yang pertama adalah tindak pidana endores judi online dengan tersangka MA (20). Dengan modus endors melalui Instagram dengan pendapatan sekitar 2 juta rupiah per bulanan dan tersangka kedua, sama judi endores online dengan tersangka nama MRA (18) pelajar dan mahasiswa," ujar Yudhi.
"Kemudian ketiga, tindak pidana jual beli chip higgs domino dengan tersangaka MRH (22) dan 3 tersangka (lainnya) yaitu IJ, I dan IFJ."
Perbuatan tersangka dikenakan pasal 27 ayat 2 juntco pasal 45 ayat 3 UU no 1 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga : Tragis Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Jadi Korban Pemerkosaan hingga Ditemukan di Jurang
"Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 1 M," tandas Yudhi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News