Senin, 18 November 2024 20:08

Seorang Oknum Guru SLB di Kota Makassar Ditahan Polisi Usai Lecehkan Siswi Disabilitas

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Korban kekerasan seksual
Ilustrasi. Korban kekerasan seksual

Polisi melakukan pendalaman kasus, korban yang memiliki keterbatasan pendengaran dan bicara membutuhkan ahli penerjemah untuk mengungkap kasus tersebut.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Seorang oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia telah resmi ditahan dengan pekara dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur penyandang tunarungu dan tunawicara.

Aksi tak senonoh yang dilakukan pria berinisial S tersebut tepatnya terjadi di SLB Laniang, Jalan Laniang, Kacamata Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (11/11/2024) lalu.

"Sudah ditahan. (Pelaku) Kalangan guru," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan membenarkan penahanan oknum guru tersebut, Senin (18/11/2024).

Baca Juga : Tagih Janji Dinikahi, Wanita Jadi Korban Penganiayaan oleh Taruna Pelayaran di Makassar

Untuk sementara, pelaku dikenakan pasal Undangan-undangan (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kendati demikian, saat ini kepolisian masih terus melakukan pendalaman dikarenakan korban yang memiliki keterbatasan pendengaran dan bicara sehingga dibutuhkan ahli penerjemah untuk mengungkap kasus tersebut.

"Pasal 6 Undang-undang Perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebutnya.

Baca Juga : Dua Pelaku Jambret Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas

Diketahui, penahanan terhadap terduga tersangka bermula saat salah seorang anak berusia 15 tahun yang diwakili keluarganya berinisial HN (27) melapor ke Mapolrestabes Makassar soal dugaan pelecehan tersebut. Adapun Nomor Laporan korban yakni: LP/B/2139/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, 12 September 2024.

Kepada wartawan, HN mengaku selama ini tinggal bersama korban dikarenakan ibunya telah meninggal dunia dan ayahnya menderita penyakit stroke. Kata dia, saat itu korban menangis histeris setelah pulang ke rumah.

Dengan bahasa isyarat, korban memperagakan aksi pelecehan yang menimpanya di sekolah dengan cara mengangkat bajunya dan memegang bagian sensitifnya. Ia juga mengaku saat itu hendak melarikan diri, namun tangan korban ditarik pelaku hingga mengalami luka goresan pada tangan.

Baca Juga : Kecelakaan Maut! Motor vs Truk, Dua Pemotor di Makassar Tewas

"Korban melawan sehingga bisa kabur dari terlapor," kata HN.

NH yang shok melihat ponakannya tersebut langsung mendatangi sekolah korban yang merupakan milik mantan anggota DPR RI itu. Di sekolah, NH bertemu dengan kepala sekolah dan terduga pelaku. Korban yang saat itu diikutkan langsung histeris melihat terduga pelaku.

"Pihak kepala sekolah membela pelaku. Mengatakan tunggu dulu dengar penjelasan guru saya terlebih dahulu," ujarnya.

Baca Juga : Enam Pengendara Knalpot Brong Terjaring Razia Polisi di Makassar

Setelah itu, NH kemudian memutuskan untuk melapor kepada ke Mapolrestabes Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pelecehan seksual #Perlindungan Anak #SLB Laniang #Polrestabes Makassar #guru SLB
Youtube Jejakfakta.com