Ahad, 01 Desember 2024 22:48

Tidak Netral, Bawaslu Gowa Laporkan Dugaan Pelanggaran Sekretaris Kelurahan Mawang ke BKN

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa. @Jejakfakta/Istimewa
Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa. @Jejakfakta/Istimewa

Fachruddin sebagai Sekretaris PPS di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.

Jejakfakta.com, GOWA -- Bawaslu Kabupaten Gowa menemukaan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), saat Pilkada serentak 2024. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke lembaga Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Terduga pelaku yang melanggar merupakan seorang Sekretaris kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, bernama Fachruddin. Ia dilaporkan salah satu Tim Hukum dari salah satu pasangan calon kepada Bawaslu pada 21 November 2024 lalu.

Fachruddin dilapor karena menggunakan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon) serta kehadirannya dalam kampanye salah paslon di Kelurahan Mawang.

Baca Juga : Dihadiri Edy Manaf, DPRD Umumkan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Bulukumba

Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Alhasil, Fachruddin dinilai melanggar soal netralitas ASN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Fachruddin yang hadir di kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai,” ujar Yusnaeni, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Minggu (1/12/2024).

Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Fachruddin juga dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fachruddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga : 14 Cakada Terpilih di Sulsel Segera Ditetapkan, Deadline 9 Januari 2025

Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon, atau pasangan calon.

"Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Gowa, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil," pungkas Yusnaeni.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pilkada serentak 2024 #Netralitas ASN #bawaslu gowa #pelanggaran kode etik
Youtube Jejakfakta.com