Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi pemungutan suara ulang (PSU). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel menemukan ada pelanggaran prosedur pemilihan pada Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024) malam.
"Potensi pemungutan suara ulang tersebut terjadi di beberapa daerah. Untuk sementara ada 11 TPS, diantaranya; Kabupaten Tanah Toraja 2 TPS, Enrekang 3 TPS, Makassar 1 TPS, Maros 1 TPS, Bone 1TPS, Luwu 1 TPS dan Luwu Timur," urai Saiful.
Baca Juga : Dihadiri Edy Manaf, DPRD Umumkan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Bulukumba
Menurutnya, potensi pemungutan suara ulang dilakukan karena ada beberapa masalah prosedur di TPS. Misalnya di Luwu Timur, petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih.
"Dan Toraja, salah satunya ada 2 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," beber Saiful.
"Pemilih yang tidak ada dalam DPT, tidak ada namanya di DPTb, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain," Saiful menambahkan.
Baca Juga : 14 Cakada Terpilih di Sulsel Segera Ditetapkan, Deadline 9 Januari 2025
Saat ini, dari 11 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara kembali, kata Saiful, sudah ada beberapa yang direkomendasikan pihak Panwascam untuk pemungutan suara kembali. "(Diantaranya) Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone dan Makassar," sebutnya.
Dan untuk beberapa daerah lain, pihak Bawaslu sampai saat ini masih melakukan pengkajian hukum keterpenuhan indikator syarat PSU berdasarkan peraturan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News