Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah klaim PT Vale Indonesia sudah menjalankan pertambangan hijau di Pulau Sulawesi. Walhi menegaskan belum ada di Sulawesi yang menerapkan pertambangan hijau.
Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, menjelaskan bahwa PT Vale belum bisa mengklaim bahwa pihaknya menjalankan model pertambangan hijau di Pulau Sulawesi, hanya karena telah membangun pembangkit listrik tenaga air dan menggunakan PLTA sebagai sumer energi pabrik pengolahannya.
Hasil temuan Walhi Sulsel, kata Al Amin, di area tambang PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, masih banyak persoalan yang ia temukan, baik persoalan lingkungan maupun persoalan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga : Sepanjang 2024, 4.139 Gempa Bumi Terjadi di Sulawesi
“Masalah pertambangan di Indonesia bukan hanya persoalan sumber energi atau pembangkit listrik yang digunakan. Akan tetapi persoalan kerusakan lingkungan hidup dan hak asasi manusia atau perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat lokal. Berdasarkan dua hal ini, PT Vale Indonesia tidak jauh berbeda dengan perusahaan tambang lainnya," tutur Al Amin dalam keterangan persnya, Selasa (3/12/2024).
Hasil temuan Walhi, kata Al Amin, selama ini yang dia temukan semua tambang mendegradasi hutan dan lahan di Pulau Sulawesi dan belum melihat ada pertambangan hijau.
Selain itu, temuan lain adalah kegiatan tambang juga menghilangkan mata pencaharian masyarakat lokal, masyarakat adat hingga perempuan. "Jika dikaitkan dengan PT Vale Indonesia, dirinya melihat bahwa pertambangan nikel di Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut juga sama, mendegradasi hutan, dan berpotensi menghilangkan sumber-sumber penghidupan masyarakat," jelasnya Al Amin.
Baca Juga : Catahu Walhi Sulsel 2024: Pesan Keadilan Ekologi untuk Gubernur dan Kepala Daerah Terpilih
Catatan Walhi Sulsel, Perusakan hutan akibat tambang PT Vale Indonesia sangat luas, sementara aktivitas reklamasi belum mencapai 50 persen dari luas kerusakan hutan yang ditimbulkan.
"Bahkan, masih banyak sekali petani-petani di Sulawesi yang terancam kehilanagan kebun dan sumber penghidupannya," katanya.
Salah satu syarat perusahaan adalah menjalankan pertambangan yang baik adalah dengan menghormati dan mengakui keberadaan masyarakat lokal, khususnya perempuan. Termasuk melindungi sumber kehidupannya.
Baca Juga : Walhi Sulsel Nilai Visi Misi Dua Cagub Sulsel Minim Konsep Perlindungan Lingkungan
Tak hanya itu, perusahaan harus transparan, bersedia membuka informasi dan memberikan dokumen lingkungan kepada masyarakat secara lengkap. Juga menjalankan prinsip FPIC sebelum mengerjakan proyek apapun.
“Kalau melihat praktek yang dilakukan PT Vale Indonesia, saya berpendapat bahwa perusahaan ini belum menjalankan prinsip transparansi dan FPIC. Buktinya, hingga saat ini petani dan perempuan di Desa Loeha dan Ranteangin masih belum mendapatkan beberapa dokumen lingkungan yang harus masyarakat baca, seperti AMDAL eksplorasi, hasil eklporasi hingga rencana aksi perlindungan dan pemulihan mata pencaharian bagi masyarakat lokal yang terdampak,” jelasnya.
Al Amin meminta PT Vale meluruskan pemberitaan yang mengatakan bahwa PT Vale Indonesia telah menjalankan praktek green mining di Sulawesi. Ia juga mendesak kepada PT Vale Indonesia untuk melindungi kehidupan masyarakat lokal dengan tidak menambang di area yang telah dikelola masyarakat atau dijadikan masyarakat sebagai mata pencaharian.
Baca Juga : Walhi Sebut Debat Pilgub Sulsel Minim Gagasan Penyelamatan Lingkungan Hidup
Diketahui bahwa PT Vale Indonesia adalah perusahaan tambang nikel yang memiliki konsesi seluas 108.000 Ha. Konsesi ini tersebar di 3 Provinsi di Pulau Sulawesi, yaitu di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News