Selasa, 04 Februari 2025 08:35

MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini: Pilgub Sulsel hingga Pilwalkot Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta. @Jejakfajta/Istimewa
Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta. @Jejakfajta/Istimewa

KPU Makassar, siap menghadapi apapun hasil putusan MK yang akan dibacakan pukul 19.30 WIB.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi sorotan hari ini, Selasa (4/2/2025), saat membacakan putusan sela (dismissal) atas tujuh sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan. Putusan ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Tujuh sengketa Pilkada yang akan diputuskan meliputi Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Palopo, Parepare, serta Pilkada Takalar, Toraja Utara, dan Bulukumba. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan dalam tiga sesi:

Sesi Pertama (08.00 WIB)

  • Panel III: Pilkada Takalar dan Toraja Utara

Baca Juga : Trisal Tahir Didiskualifikasi Gegera Ijazah Palsu, Pilkada Palopo 2024 Diulang

Sesi Kedua (13.30 WIB)

  • Panel II: Pilwalkot Palopo
  • Panel III: Pilkada Bulukumba

Sesi Ketiga (19.30 WIB)

  • Panel II: Pilgub Sulsel
  • Panel III: Pilwalkot Makassar dan Parepare

Adapun empat sengketa lainnya baru akan diputuskan pada Rabu (5/2/2025), yakni PHPU Kada Jeneponto, Pangkep, Pinrang, dan Kepulauan Selayar.

Baca Juga : Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU

KPU Siap Hadapi Putusan MK

Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat, menyatakan pihaknya siap menghadapi apapun hasil putusan MK yang akan dibacakan pukul 19.30 WIB.

"Hanya ada dua hasil: lanjut ke sidang pembuktian atau tidak dilanjutkan. Kami sudah siap untuk kedua kemungkinan tersebut," ujar Yasir, Senin (3/2/2025).

Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Periode 2025-2030

Jika perkara tidak dilanjutkan, KPU Makassar akan menunggu surat resmi dari MK yang diteruskan ke KPU RI dan kemudian ke KPU Kota Makassar untuk persiapan pleno terbuka penetapan calon terpilih. Sebaliknya, jika berlanjut ke tahap pembuktian, mereka siap menghadirkan alat bukti dan saksi ahli.

Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, juga menegaskan kesiapan pihaknya menerima apapun hasil putusan MK.

"Bagi kami yang terpenting adalah proses penyelenggaraan Pilkada sudah dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip-prinsip undang-undang," tuturnya.

Baca Juga : Sidang Pilkada Palopo: Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Tidak Temukan Nama Trisal Tahir sebagai Peserta Ujian

Menariknya, untuk sengketa Pilkada Parepare, pasangan Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) telah mencabut gugatan mereka pada sidang pendahuluan. Meski begitu, KPU Parepare tetap menunggu putusan dismissal untuk memastikan status hukum finalnya.

"Proses harus tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parepare.

Sementara itu, Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan, berharap MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada Torut.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Resmi Jadi Wali Kota Makassar 2025-2030, Appi: Tak Ada Lagi Nomor Urut

"Semoga permohonan Pemohon ditolak seluruhnya," harapnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mahkamah Konstitusi #sengketa pilkada #pilgub sulsel #Pilwalkot Makassar
Youtube Jejakfakta.com