Rabu, 05 Februari 2025 20:56

MK Tolak Gugatan Pilkada Pangkep, Permohonan Dinilai Kabur

Editor : Redaksi
Penulis : Erwin Ijarta
Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). @Jejakfakta/foto: Humas MK
Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). @Jejakfakta/foto: Humas MK

Pasangan Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf dipastikan tetap menjadi pemenang dalam kontestasi politik Pilkada Pangkep.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR). Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan kabur.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi menegaskan bahwa permohonan perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.

“Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon kabur dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang tersebut.

Baca Juga : Trisal Tahir Didiskualifikasi Gegera Ijazah Palsu, Pilkada Palopo 2024 Diulang

Arief menjelaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam permohonan tidak jelas dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, eksepsi dari pihak Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Pangkep, serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.

Dugaan Pelanggaran Tidak Dipertimbangkan

Sebelumnya, pasangan AMKA-AMIR dalam gugatannya menuding bahwa pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf, telah melibatkan tenaga harian lepas (THL) atau honorer dalam struktur tim pemenangannya. Nama-nama THL tersebut bahkan tercatat secara resmi dalam tim kampanye yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Pangkep.

Baca Juga : Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU

Menurut Pemohon, tindakan tersebut seharusnya dianggap sebagai pelanggaran, dan KPU Kabupaten Pangkep dinilai melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran itu. Namun, karena permohonan dinilai kabur, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi gugatan tersebut.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Pangkep Tahun 2024 tetap sah dan pasangan Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf dipastikan tetap menjadi pemenang dalam kontestasi politik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pilkada Pangkep #dugaan pelanggaran #permohonan pemohon kabur #Mahkamah Konstitusi
Youtube Jejakfakta.com