Kamis, 06 Februari 2025 07:56

MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Memasuki Tahap Pembuktian

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Hakim MK membacakan putusan terkait PHPU Jeneponto. @Jejakfakta/Istimewa
Hakim MK membacakan putusan terkait PHPU Jeneponto. @Jejakfakta/Istimewa

Seluruh pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlangsung demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Jejakfakta.com, JAKARTA - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Sidang tersebut digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh Panel II sesi ke-III ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK. Dalam persidangan tersebut, perkara dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap pembuktian.

"Untuk sesi ke-III malam ini, ada enam perkara yang belum dibacakan sikap oleh Mahkamah dan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, saat memimpin sidang.

Baca Juga : Trisal Tahir Didiskualifikasi Gegera Ijazah Palsu, Pilkada Palopo 2024 Diulang

Arief kemudian mengumumkan daftar perkara yang dinyatakan layak untuk memasuki tahap pembuktian, termasuk perkara nomor 232 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Sarif-Qalby.

Keputusan ini menegaskan bahwa MK melihat adanya dasar hukum yang cukup kuat untuk mengkaji lebih dalam klaim sengketa yang diajukan. Dengan demikian, kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, harus menyiapkan bukti-bukti yang dapat menguatkan argumen mereka di hadapan majelis hakim.

Tahap pembuktian ini menjadi momen krusial dalam penyelesaian sengketa Pilkada Jeneponto. Seluruh pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlangsung demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pilkada jeneponto #tahap pembuktian #Mahkamah Konstitusi
Youtube Jejakfakta.com