Kamis, 13 Februari 2025 10:15

Calon Jemaah Haji Reguler Wajib Memiliki JKN Aktif Sebelum Berangkat

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Pemerintah mewajibkan semua calon jemaah haji reguler untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air. @Jejakfakta/Istimewa
Pemerintah mewajibkan semua calon jemaah haji reguler untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air. @Jejakfakta/Istimewa

JKN memberikan jaminan kesehatan baik sebelum maupun setelah perjalanan haji.

Jejakfakta.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan semua calon jemaah haji reguler untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh bagi para jemaah haji.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji pada tahun 1446 H/2025 M wajib terdaftar dalam program JKN.

Aturan ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait teknis pengisian kuota haji dan pelunasan biaya haji untuk tahun 2025.

Baca Juga : Gelar Bimbingan Manasik dengan 140 Ribu Peserta, Kemenag Raih Rekor MURI

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif harus dipastikan oleh setiap jemaah sebelum keberangkatan.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, dari persiapan hingga kepulangan ke tanah air," ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, Zain menambahkan bahwa JKN memberikan jaminan kesehatan baik sebelum maupun setelah perjalanan haji. Jika ada jemaah yang sakit sebelum berangkat, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan. Begitu kembali ke Indonesia, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biaya tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Lantik Dewan Hakim STQH Ke-23, Kakanwil Kemenag Sulsel Tegaskan Objektifitas

"Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat mutlak, tetapi dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum berangkat maupun setelah pulang," tegas Zain.

Kemenag berharap agar semua calon jemaah haji memastikan JKN mereka aktif sebelum berangkat, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang dan aman. Perlindungan kesehatan ini diharapkan bisa memberikan rasa nyaman bagi jemaah dan petugas haji selama menjalankan ibadah, dari awal persiapan hingga kembali ke tanah air.

"Semoga seluruh jemaah bisa mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur, Insya Allah," tutup M. Zain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Jemaah Haji #Kemenag Sulsel #kepesertaan jkn #jaminan kesehatan nasional
Youtube Jejakfakta.com