Kamis, 06 Maret 2025 04:18

Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021. @Jejakfakta/dok. Kejati Sulsel
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021. @Jejakfakta/dok. Kejati Sulsel

Perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp7.293.867.808,96.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Hasrawati Rahim, Jhon Rinaldo, Abd. Rahim, dan Sima Morang.

"Saksi yang dihadirkan merupakan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan dan anggota kelompok kerja (pokja). Mereka diperiksa terkait dengan proses pengadaan proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021," ujar Jaksa Soetarmi dalam keterangan, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga : Bawa 177 Wisatawan, Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar

Seperti diketahui, tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setia Dinno (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp7.293.867.808,96.

Para terdakwa dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Syawalan Muhammadiyah Sulsel Digelar Pagi Ini, Canangkan Pembangunan Gedung SDM 13 Lantai

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ini masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Korupsi #perpipaan air limbah #Kota Makassar #kerugian negara
Youtube Jejakfakta.com