Sabtu, 17 Mei 2025 13:59

Pemkot Makassar Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN, Hanya Penataan Sesuai Aturan Pusat

Editor : Redaksi
Penulis : Gadis Ma'dika
Ilustrasi. Balaikota Makassar
Ilustrasi. Balaikota Makassar

Penataan dilakukan sesuai regulasi nasional untuk efisiensi dan legalitas kepegawaian.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkup pemerintahannya. Penataan yang dilakukan saat ini merujuk pada regulasi pemerintah pusat dan bukan merupakan keputusan sepihak dari Pemkot.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa langkah penataan ini mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/R/BKN/VIII/2022, serta Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Tidak ada PHK. Ini adalah penataan tenaga non-ASN sesuai regulasi pemerintah pusat. Seluruh kebijakan terkait tenaga honorer merupakan wewenang pemerintah pusat,” kata Namsum, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Dukung Program “Berkarya Tanpa Narkoba” dari LMMC 90’s

Penataan ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Di dalamnya diatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas dan tidak lagi diperbolehkan melakukan penganggaran terhadap tenaga honorer dari APBD.

Namun demikian, Pemkot Makassar masih memiliki ruang untuk menggunakan tenaga kerja non-ASN melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya secara perseorangan, terutama untuk kebutuhan operasional seperti tenaga kebersihan, petugas layanan, atau tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD).

“Selama tenaga tersebut dibutuhkan dan sesuai dengan analisis jabatan, pengadaan masih dimungkinkan, tapi bukan sebagai tenaga honorer daerah, melainkan sebagai penyedia jasa perorangan,” ujarnya.

Baca Juga : Walikota Makassar Bersepeda Pagi Sambut Brompton Day Out ke-10, Ajak Dongkrak Ekonomi Lokal

Namsum menambahkan bahwa tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan lulus, akan masuk ke dalam sistem penggajian yang sah. Sementara yang tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi PPPK, tidak lagi dapat digaji melalui APBD.

“Ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Makassar. Pemkot hanya menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Saat ini, masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Makassar tengah melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan skema yang diperbolehkan regulasi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemkot Makassar #tenaga non-ASN #PHK tenaga honorer #PPPK #regulasi tenaga kerja #penataan pegawai Makassar #Akhmad Namsum #aturan BKN #kebijakan PAN-RB
Youtube Jejakfakta.com