Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan skema alternatif untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian maupun Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai solusi, Pemkot Makassar mempertimbangkan penggunaan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran atas potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang makin mengemuka belakangan ini.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Dukung Program “Berkarya Tanpa Narkoba” dari LMMC 90’s
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan bahwa mekanisme PJLP dinilai lebih memungkinkan dibanding sistem outsourcing.
"Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi pegawai honor kemungkinan akan dilakukan lewat skema PJLP," kata Namsum, Senin (19/5/2025) malam.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar sedang mencari jalan keluar bagi sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga : Walikota Makassar Bersepeda Pagi Sambut Brompton Day Out ke-10, Ajak Dongkrak Ekonomi Lokal
Kelompok ini merupakan bagian dari total lebih dari 11 ribu honorer atau Laskar Pelangi yang sebelumnya menjalin kontrak kerja dengan Pemkot.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 lebih telah mengikuti seleksi PPPK. Artinya, masih ada sekitar 3.000 orang yang belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian resmi.
Mayoritas dari 3.000 honorer yang belum terserap merupakan tenaga kebersihan. Tercatat, lebih dari 2.000 orang bekerja sebagai petugas kebersihan, sementara sisanya berasal dari berbagai bidang lain.
Baca Juga : Karang Taruna Makassar Dukung Program Pemkot, Siap Kolaborasi Hingga Tingkat Kecamatan
Sebagai bentuk solusi, Pemkot akan menggunakan mekanisme PJLP, sebuah skema pengadaan jasa perseorangan yang akan diproses melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Kebutuhan tenaga akan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Akhmad Namsum.
Dengan menggunakan skema PJLP, para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan meski tidak lagi berstatus pegawai non-ASN, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca Juga : Perkuat Sinergitas, Aspidmil Kejati Sulsel Audiensi dengan Wali Kota Makassar
Salah satu syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan.
NIB ini diperlukan dalam proses lelang jasa di ULP. Pemkot juga akan memberikan bantuan teknis kepada para honorer dalam proses pengurusan NIB dan pemahaman mekanisme pengadaan.
"Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD," jelasnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Sambut Inisiatif AKP2I Sosialisasikan Pajak Daerah
Selain itu, Pemkot juga berencana menggelar sosialisasi dan edukasi agar para honorer memahami alur dan persyaratan skema PJLP. Mereka juga akan dibuatkan akun khusus untuk mempermudah akses ke layanan ini.
Diharapkan proses analisis jabatan segera rampung agar pengadaan PJLP bisa dimulai pada Juni 2025, mengingat Mei merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian, seiring diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan pegawai honorer baru. Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot akan membantu proses pembuatan NIB dan memberikan edukasi terkait tahapan dalam pengadaan jasa perseorangan," tuturnya.
"Nantinya, honorer akan memiliki akun masing-masing untuk mengakses informasi dan proses rekrutmen di OPD sesuai kebutuhan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News