Rabu, 21 Mei 2025 08:19

Bapenda Sidrap Tegaskan Kenaikan PBB-P2 Akibat Pemutakhiran Data Objek Pajak

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
 sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2 dan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah, di Kantor Kecamatan Dua Pitue, Selasa (20/5/2025). @Jejakfakta/dok. Pemkab Sidrap
sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2 dan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah, di Kantor Kecamatan Dua Pitue, Selasa (20/5/2025). @Jejakfakta/dok. Pemkab Sidrap

Sistem pembayaran digital melalui QRIS untuk mempermudah proses dan mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jejakfakta.com, SIDRAP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan pemutakhiran data objek pajak.

Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2 dan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah, yang digelar di Kantor Kecamatan Dua Pitue, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Dua Pitue, Muhlisar, yang didampingi Kepala UPT Bapenda Dua Pitue, Halijah. Peserta sosialisasi terdiri dari kepala desa dan lurah, kepala UPT, kepala dusun, serta para pembantu kolektor pajak.

Baca Juga : Transformasi Perusda Makassar: Digitalisasi Total dan Tata Kelola Transparan

Muhlisar mengapresiasi langkah Bapenda dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut dan menyebut sosialisasi ini penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap penyesuaian PBB-P2. Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat belum memahami bahwa kenaikan pajak disebabkan oleh pembaruan data objek pajak, bukan karena keputusan sepihak dari kecamatan atau Bapenda.

"Seringkali kami menjadi sasaran keluhan warga. Padahal, penyesuaian pajak dilakukan berdasarkan regulasi dan data yang telah diperbarui," kata Muhlisar.

Sementara itu, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibas, menekankan bahwa peningkatan nilai pajak umumnya dipicu oleh perubahan fisik dan fungsi bangunan.

Baca Juga : Booming Digital! Pengguna QRIS di Sulsel Tembus 1,2 Juta, Transaksi Capai Rp10,3 Triliun

“Misalnya, tanah kosong yang kini berdiri bangunan, atau bangunan yang mengalami penambahan fasilitas seperti pagar, AC, atau peningkatan daya listrik,” jelasnya.

Nurhidayah menambahkan bahwa perubahan tersebut telah diatur dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2025, khususnya dalam Pasal 22 mengenai validasi data SPOP dan LSPOP. Ia juga memastikan bahwa masyarakat memiliki hak mengajukan keberatan atas nilai PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.

“Jika ada keberatan, silakan ajukan sebelum jatuh tempo. Kami akan lakukan pendataan ulang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubid Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari, memaparkan sistem pembayaran digital melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk mempermudah proses dan mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diskusi yang berlangsung interaktif turut diwarnai berbagai masukan dari peserta. Para pembantu kolektor mengusulkan agar Biaya Operasional Pemungutan (BOP) bisa dicairkan lebih cepat, sementara sejumlah kepala desa berharap adanya dukungan alat kerja bagi petugas penagih PBB, seperti kalkulator, tas, dan rompi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PBB-P2 #Bapenda Sidrap #pemutakhiran data pajak #Peraturan Bupati Sidrap 2025 #qris #pembayaran pajak digital #Kecamatan Dua Pitue
Youtube Jejakfakta.com