Kamis, 22 Mei 2025 14:36

Suara Korban Terluka: Keluarga dan Pendamping Sesalkan Kesaksian Guru SLB Laniang yang Bela Pelaku Kekerasan Seksual

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Keluarga dan pendamping sesalkan kesaksian guru SLB Laniang yang bela pelaku kekerasan seksual.
Ilustrasi. Keluarga dan pendamping sesalkan kesaksian guru SLB Laniang yang bela pelaku kekerasan seksual.

LBH Makassar menegaskan bahwa kesaksian tersebut tidak bisa serta merta menghapus bukti visum et repertum yang telah diajukan ke hadapan majelis hakim.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi disabilitas dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang kembali digelar di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam sidang tersebut, terdakwa Ahmad Qori menghadirkan empat guru SLB Laniang sebagai saksi meringankan.

Keempat saksi yang dihadirkan merupakan rekan kerja Ahmad Qori dan masih aktif mengajar di sekolah yang sama. Dalam kesaksiannya, mereka menyatakan tidak pernah melihat langsung tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, bahkan meyakini bahwa Ahmad Qori tidak mungkin melakukan pelecehan terhadap anak muridnya.

Namun, bagi keluarga korban dan pendamping hukum dari LBH Makassar, pernyataan itu bukan hanya tidak objektif, tetapi juga menyakitkan. Ambara Dewita Purnama, Koordinator Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap para saksi.

Baca Juga : Tolak Tambang Emas, Warga Cendana Enrekang Dijemput Polisi Tanpa Surat Panggilan, LBH Makassar Sebut Ada Kriminalisasi

"Kesaksian guru-guru ini tidak menunjukkan keberpihakan pada kebenaran, terlebih pada korban yang mengalami trauma mendalam. Seharusnya mereka memahami posisi rentan seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan," ujar Ambara usai persidangan.

LBH Makassar menegaskan bahwa kesaksian tersebut tidak bisa serta merta menghapus bukti visum et repertum yang telah diajukan ke hadapan majelis hakim. Bukti medis itu menjadi salah satu penunjuk kuat dalam pembuktian kasus kekerasan seksual.

"Alih-alih mengedepankan empati dan kehati-hatian, kesaksian mereka justru memperkuat beban psikologis korban dan keluarganya. Keterangan yang berpihak secara membabi buta pada terdakwa tanpa dasar objektif justru melukai," tambah Ambara.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Keterangan saksi yang menyebut bahwa mereka selalu bersama terdakwa selama di sekolah pun dipertanyakan oleh Majelis Hakim. Hakim menyatakan bahwa sangat kecil kemungkinan seseorang terus-menerus berada dalam satu tempat dan pengawasan, terlebih dalam lingkungan sekolah dengan banyak aktivitas terpisah.

Keluarga korban, yang hadir mengikuti sidang, tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya. Dengan suara bergetar, wali korban menanggapi kesaksian para guru SLB Laniang.

"Kami hanya berharap, tidak ada anak atau cucu mereka yang mengalami apa yang anak kami alami. Jangan menutup mata pada luka yang nyata. Ini bukan soal membela siapa, ini tentang anak yang sudah direnggut rasa aman dan masa depannya," ucap wali korban dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti. Sementara itu, korban terus didampingi oleh tim pemulihan trauma dan hukum dari LBH Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kekerasan seksual #Disabilitas #SLB Laniang #LBH Makassar #visum et repertum #korban anak #pendampingan hukum
Youtube Jejakfakta.com