Senin, 02 Juni 2025 20:19

LBH Makassar Desak Usut Penyiksaan oleh Polisi di Galesong

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Pemuda di Takalar laporkan oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan. @Jejakfakta/Samsir
Pemuda di Takalar laporkan oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan. @Jejakfakta/Samsir

Muhammad Ansar: tindakan yang dilakukan aparat merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras tindakan kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh enam anggota Polrestabes Kota Makassar terhadap seorang pemuda berinisial MYS (20), warga Desa Galesong, Takalar. Peristiwa itu terjadi pada malam 27 Mei 2025.

Muhammad Ansar, perwakilan LBH Makassar, menyebut tindakan yang dilakukan aparat merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Tindakan yang dilakukan oleh aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas,” tegas Ansar, dalam keterangan persnya, Senin (2/6/2025).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Ajak Warga Perkuat Sinergi dengan Polri

Menurut keterangan korban, MYS tengah duduk bersama dua rekannya di Lapangan Larigau, Galesong, pada Selasa malam (27/5) sekitar pukul 20.00 WITA. Dua jam kemudian, enam pria berpakaian preman, mengenakan helm dan masker, tiba-tiba mendekat. Salah satu dari mereka langsung memiting MYS dan menodongkan senjata laras panjang.

MYS kemudian dibawa ke tempat gelap dan dipaksa mengakui kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis yang tidak diakui sebagai miliknya.

Ia mengaku digeledah, dihina secara verbal, bahkan ditelanjangi dalam posisi jongkok. Salah satu pelaku mengancam akan menembak jika MYS tidak mengaku.

Baca Juga : 950 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan, KIBA Dinilai Membawa Petaka

“Kalau tidak mengaku, ku kasi meledak ini senjata,” ucap pelaku seperti ditirukan korban.

Korban juga mengaku kepalanya dibenturkan ke tembok. Setelah itu, ia dibawa ke lokasi kedua di Jalan Tamasongo, Galesong Utara, dan kembali diinterogasi dengan ancaman senjata api berwarna silver.

MYS disekap hingga dini hari dan dilepas sekitar pukul 04.30 WITA dengan syarat membayar uang Rp15 juta. Karena pihak keluarga tidak menyanggupi, korban akhirnya dilepaskan tanpa memenuhi tuntutan tersebut.

Baca Juga : Kampus UNM Tidak Aman: Dosen FIS-H Ditersangkakan atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa

Keesokan harinya, MYS bersama keluarganya mencoba melapor ke Polsek Galesong, namun ditolak. Polisi justru berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. Dalam proses mediasi malam harinya, salah satu pelaku berusaha mengembalikan uang Rp1 juta kepada keluarga, namun ditolak.

Akhirnya, pada pukul 24.00 WITA, MYS membuat laporan resmi di Polres Takalar, yang kemudian diterima. Dalam laporan tersebut, MYS menyebut enam orang pelaku yang merupakan anggota kepolisian.

LBH Makassar menilai tindakan kekerasan oleh aparat seperti ini merupakan pola yang berulang dan mencerminkan minimnya tindakan tegas serta pengawasan institusional.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Ungkap 107 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Lipu

“Kami menilai keberulangan ini karena tidak adanya tindakan tegas dari institusinya atas kasus-kasus sebelumnya, dan minimnya pengawasan dari lembaga internal karena adanya benturan kepentingan,” ujar Ansar.

LBH Makassar mendesak Komnas HAM untuk segera memberi atensi terhadap kasus ini, serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada MYS sebagai korban kekerasan aparat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#LBH Makassar #kekerasan polisi #Pelanggaran HAM #pemuda Galesong #Komnas HAM #LPSK #penyiksaan #Hak Asasi Manusia #Polrestabes Makassar
Youtube Jejakfakta.com