Terdakwa Kasus Skincare Mengandung Merkuri, Agus Salim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, Agus Salim (40), dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. @Jejakfakta/Istimewa

Produk yang diedarkan mengandung bahan kimia obat berbahaya (Bisakodil).

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, Agus Salim (40), dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Tuntutan tersebut diajukan karena Agus Salim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri dan Bisakodil, yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan konsumen yang menggunakan produk tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, usai persidangan.

Baca Juga : Tangis Loli di Ruang Sidang, Buruh Perempuan di Makassar Ungkap Dugaan “Harga” Mediasi Rp30 Juta

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp1.000.000.000,- subsidiair tiga bulan penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Dalam menyusun tuntutan, JPU mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, produk yang diedarkan mengandung bahan kimia obat berbahaya (Bisakodil), kurangnya kehati-hatian dalam distribusi produk, tidak adanya upaya untuk memastikan keamanan produk sebelum diedarkan dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Adapun hal yang meringankan, JPU menyebut bahwa Agus Salim bersikap sopan selama persidangan.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Jadwal vonis akan ditentukan kemudian oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru