JPU Tuntut Mira Hayati 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Skincare Berbahaya
Mira Hayati didakwa memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri, bahan yang tergolong berbahaya bagi kesehatan.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mira Hayati (30), Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).
Mira Hayati didakwa memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri, bahan yang tergolong berbahaya bagi kesehatan. Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” ujar Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menambahkan bahwa selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut agar sejumlah barang bukti terkait kasus ini dirampas untuk dimusnahkan.
Faktor Pemberat dan Peringan
Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan Mira Hayati. Di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, produk mengandung merkuri berbahaya, dan terdakwa tidak melakukan upaya keamanan produk sebelum diedarkan.
Baca Juga : Vonis Banding Kasus Skincare Berbahaya: Mira Hayati Dihukum 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun Penjara
Ia juga disebut pernah mendapat teguran dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan mengagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Jadwal pembacaan vonis masih menunggu konfirmasi dari Pengadilan Negeri Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News