Wabup Puspawati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lutim Bahas Lima Ranperda Prioritas 2025
Masukan fraksi DPRD diharapkan dapat menyempurnakan isi ranperda agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kepentingan masyarakat Luwu Timur.
Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Rabu (11/6/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj. Harisah Suharjo. Turut hadir pula anggota DPRD, kepala OPD, pejabat struktural, serta perwakilan dari unsur Forkopimda.
Lima fraksi DPRD, yakni PDI Perjuangan, Gelora, Golkar, PAN, dan NasDem menyampaikan pandangan umum, masukan, serta saran terhadap lima Ranperda yang diajukan. Masukan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan isi ranperda agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kepentingan masyarakat Luwu Timur.
Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran
Wakil Bupati Puspawati menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan peraturan daerah.
“Setiap ranperda yang diajukan bukan sekadar aturan, tapi cerminan dari kebutuhan masyarakat yang harus diperhatikan dengan baik,” ujar Puspawati dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap saran yang konstruktif dari seluruh fraksi DPRD dan berharap pembahasan lanjutan dapat berjalan lancar.
Baca Juga : BPBD Makassar Perkuat Inovasi SALAMA, Bangun Budaya Sadar Bencana Sejak Usia Dini
“Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi mewujudkan Luwu Timur Juara—Maju dan Sejahtera,” tambahnya.
Berikut daftar lima ranperda yang dibahas dalam Propemperda 2025:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa
- Ranperda tentang Inovasi Daerah
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News