Polrestabes Makassar Ringkus 10 Anggota Geng Motor, Hendak Tawuran Usai Janjian di TikTok

Kapolrestabes Makassar, Kompol Arya Perdana, saat menggelar konferensi pers di Mapolretasbes, Jumat (13/6/2025). @Jejakfakta/Samsir

Polisi terus mengintensifkan patroli dan pemantauan di media sosial untuk mengantisipasi potensi aksi kekerasan di kalangan remaja.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggagalkan aksi tawuran yang direncanakan oleh sekelompok geng motor asal Kabupaten Gowa. Sebanyak 10 orang berhasil diringkus setelah diketahui hendak melakukan aksi kekerasan di wilayah Kecamatan Manggala, Makassar, usai janjian melalui platform TikTok.

Kapolrestabes Makassar, Kompol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa 10 tersangka diamankan setelah melalui penyelidikan dan penghadangan yang dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Jumat (13/6/2025) sore.

“Awalnya kami mengamankan 15 orang, namun hanya 10 orang yang diproses lebih lanjut karena memenuhi unsur pidana. Rinciannya, lima orang dewasa dan lima lainnya di bawah umur,” ujar Arya saat ekspos perkara.

Baca Juga : Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Para tersangka diketahui tergabung dalam tiga geng motor, yakni Tombolo, Warcap, dan Deplor. Mereka berstatus pelajar dan mahasiswa, serta berasal dari Kabupaten Gowa. Tawuran direncanakan usai mendapat tantangan dari kelompok lain melalui TikTok, dengan titik kumpul di Kecamatan Manggala, Makassar.

“Anak-anak ini sempat menenggak minuman keras jenis ballo sebelum berangkat. Mereka membawa senjata tajam dan menerima tantangan dari geng motor lain,” kata Arya.

Saat upaya pencegahan dilakukan, para pelaku melakukan perlawanan. Seorang anggota polisi bahkan mengalami luka akibat ditabrak saat menghadang mereka.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

“Ada anggota kami yang jatuh dan terluka karena ditabrak saat mencoba menghalangi pergerakan mereka,” ungkap Arya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit sepeda motor, golok, ketapel, busur, dan samurai. Saat ini, seluruh tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu tersangka juga dijerat pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Arya.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Polrestabes Makassar terus mengintensifkan patroli dan pemantauan di media sosial untuk mengantisipasi potensi aksi kekerasan di kalangan remaja. Masyarakat diimbau agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru