Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2023
Hasil perhitungan tim penyidik Kejari Jeneponto, dugaan korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.096.877.483.
Jejakfakta.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pencetakan naskah ujian siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial UB, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto; NA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto; serta NI, seorang rekanan atau pihak penyedia jasa percetakan.
Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejari Jeneponto, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.096.877.483 dari total pagu anggaran sebesar Rp36.419.702.421 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga : Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Bawaslu Sulsel Gandeng Komisi II DPR RI di Jeneponto
“Kami telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Selama proses penyidikan berlangsung, tim kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 350 orang saksi. Teuku juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring berjalannya proses hukum.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News