Dirut PT Agus Mira Jalani Sidang Pledoi Kasus Merkuri, Kuasa Hukum Sebut Produk Milik Perusahaan Lain
Agus Salim dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidiair tiga bulan kurungan.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, Agus Salim (40), menjalani sidang pembelaan (pledoi) atas kasus dugaan produksi dan peredaran bahan berbahaya berupa merkuri di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (17/6/2025).
Dalam pantauan di lokasi, Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan songkok hitam. Ia didampingi keluarganya, termasuk sang istri yang terlihat haru selama jalannya sidang. Usai persidangan, Agus kembali digiring oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Kuasa hukum terdakwa, Firajul, dalam pembelaannya menyatakan bahwa Agus Salim tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas peredaran produk kosmetik yang mengandung merkuri tersebut. Ia menegaskan bahwa produk tersebut berasal dari PT Phytomed Neo Farma, bukan diproduksi oleh kliennya.
Baca Juga : Tangis Loli di Ruang Sidang, Buruh Perempuan di Makassar Ungkap Dugaan “Harga” Mediasi Rp30 Juta
“Produk yang diperkarakan adalah milik PT Phytomed Neo Farma. Sehingga menjadi aneh jika pertanggungjawaban hukumnya dibebankan seluruhnya kepada Haji Agus, sementara pemilik produk adalah pihak lain,” kata Firajul usai sidang.
Firajul juga menyebut bahwa tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan dan sangat merugikan kliennya. Ia menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk mendapatkan keadilan.
“Tuntutannya tidak berdasar dan sangat memberatkan klien kami. Kami akan mempersiapkan langkah hukum lanjutan, namun saat ini fokus pada proses yang sedang berjalan,” tambahnya.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Sebelumnya, pada Selasa (3/6/2025), JPU dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah membacakan tuntutan terhadap Agus Salim. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Atas pelanggaran tersebut, Agus Salim dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidiair tiga bulan kurungan. JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara ini dirampas dan dimusnahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News