Disdukcapil Lutim dan 11 OPD Tandatangani PKS Akses NIK, Dorong Layanan Publik Lebih Akurat dan Aman

Disdukcapil Kabupaten Luwu Timur resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 OPD untuk pemanfaatan data kependudukan. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Penandatanganan PKS dilakukan secara bertahap di masing-masing kantor kecamatan.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pemanfaatan data kependudukan, khususnya akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan publik.

Penandatanganan PKS dilakukan sebagai tindak lanjut dari persetujuan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor: 400.8.1.0/1385/Dukcapil tertanggal 31 Januari 2025. Melalui kerja sama ini, OPD yang terlibat memperoleh akses legal terhadap data kependudukan untuk keperluan verifikasi dan validasi layanan.

Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, SE., menyatakan bahwa akses data harus dilakukan secara resmi dan bertanggung jawab. Setiap OPD wajib memberikan data balikan berupa NIK yang telah diverifikasi melalui portal resmi, dan laporan ini harus disampaikan secara berkala setiap enam bulan.

Baca Juga : Bupati Irwan Lantik 26 Eselon II dan Puluhan Pejabat Lainnya di Lingkup Pemkab Lutim

“Pemanfaatan data tidak bisa sembarangan. Semua akses yang dilakukan OPD harus disertai pelaporan dan pengawasan, sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Nairawaty, Jumat (20/06/2025).

Penandatanganan PKS dilakukan secara bertahap di masing-masing kantor kecamatan. Salah satu yang telah menandatangani adalah Kecamatan Wotu. Camat Wotu, Hasis Dawi, menyambut baik kerja sama ini karena dinilai mampu meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

“Dengan verifikasi mandiri, bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran, dan pelayanan publik menjadi lebih efisien,” jelas Hasis.

Baca Juga : Disdukcapil Luwu Timur Gencarkan Aktivasi IKD, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan

Selain memperkuat sistem layanan, kerja sama ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan data pribadi. Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pelaksanaan PKS merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 mengenai hak akses data kependudukan.

Berikut 11 OPD yang telah menandatangani PKS:

  • Kecamatan: Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Kalaena
  • Dinas: Sosial; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Transmigrasi dan Tenaga Kerja; Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian

Sementara itu, empat OPD lainnya masih dalam proses pengajuan izin: Kecamatan Angkona, Kecamatan Malili, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perikanan. Dua di antaranya sebelumnya sudah pernah menjalin PKS namun kini menunggu proses perpanjangan.

Baca Juga : Pemkab Lutim dan BPS Gelar FGD Penguatan Statistik Sektoral Tahun 2025

Langkah kolaboratif ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menciptakan tata kelola pelayanan publik yang berbasis data, transparan, akuntabel, dan aman demi kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru