Pedagang Pasar Sentral Direlokasi Sementara di Jalan H Ramli Makassar
Pedagang sendiri yang akan membangun los-los mereka menggunakan material yang diberikan Dinas PU. Biaya pembangunan los sementara itu tetap ditanggung masing-masing pedagang.
Sebanyak 840 pedagang pasar sentral yang menjadi korban kebakaran 27 Desember 2022 lalu, akan direlokasi sementara ke Jalan H Ramli, yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pasar Sentral
Kebakaran itu diperkirakan menimbulkan kerugian material sekitar Rp70 miliar. Selain itu, sebanyak 931 los dilaporkan ludes terbakar. Namun pedagang yang direlokasi berjumlah 840 karena ada beberapa yang mempunyai lebih dari satu los di blok tersebut.
Relokasi sementara tersebut, menurut Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, berdasarkan kesepakatan, setelah ada pertemuan antara PD Pasar Karya Makassar dengan para pedagang.
Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara
"Itu sudah jadi kesepakatan oleh pedagang yang lapaknya terbakar di Blok B Pasar Sentral. Semua sudah sepakat, dan sudah tanda tangan, saya lihat semua," seru wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto itu.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, akan memberikan bantuan kepada para pedagang berupa material seng untuk pembangunan atap los. Selebihnya, pedagang sendiri yang akan membangun los-los mereka menggunakan material yang diberikan Dinas PU.
Biaya pembangunan los sementara itu tetap ditanggung masing-masing pedagang. Karena revitalisasi Pasar Sentral juga akan dipercepat.
Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional
Danny mengingatkan, jika lapak los atau lapak yang dibangun di Jalan H Ramli itu hanya sementara dan hanya diisi oleh pedagang yang lapaknya habis terbakar.
"Saya terima laporan, ada pedagang lain yang juga hendak membangun los di sana. Jadi saya tegaskan, tidak boleh ada pedagang lain yang menempati area relokasi itu. Lagipula, pedagang yang akan membangun los sementara di sana adalah mereka yang telah bertanda tangan. Tidak boleh ada lebih. By name by address," jelas Danny secara tegas. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News