Wali Kota Makassar dan Menteri LHK Matangkan Energi Listrik untuk Atasi Sampah di Makassar

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Meningkatnya produksi sampah rumah tangga dan keterbatasan daya tampung TPA di Makassar.

Jejakfakta.com, JAKARTA — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mencari solusi inovatif untuk mengatasi persoalan sampah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Pertemuan ini difokuskan pada diskursus lanjutan soal pemantapan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), serta program lainya berkaitan penanganan sampah di Kota Makassar.

Baca Juga : TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campuran, Warga Makassar Wajib Pilah Sampah dari Rumah

"Pertemuan kami dengan pak Menteri LH, ini sebagai langkah penanganan sampah di Makassar. Tentu untuk mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya energi alternatif," jelas Munafri.

Wali Kota Munafri menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas pula kesiapan regulasi dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat untuk kelancaran proyek ini.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada Minggu, 22 Juni 2025, guna membahas teknis pelaksanaan dan model kerja sama antar pihak terkait.

Baca Juga : Auditor KONI Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum, Minta APAK dan GRH Tak Seret Nama Wali Kota Soal Dana Hibah

"Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, dijadwalkan akan digelar pertemuan lanjutan pada Minggu, 22 Juni 2025, di Jakarta," katanya.

"Pertemuan nantinya, membahas lebih teknis mengenai skema kerja sama, kesiapan infrastruktur, serta dukungan regulatif yang dibutuhkan untuk proyek PSEL di Makassar," tambah Appi.

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmi Budiman, mengungkapkan bahwa pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, membahas secara komprehensif kelanjutan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.

Baca Juga : Ketua KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sah, Disahkan DPRD dan Siap Diaudit

Audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian LHK tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Utama Kementerian LHK, Divisi Pengelolaan Sampah, dan beberapa unsur teknis lain dari kementerian.

"Pak Wali berdiskusi keberlanjutan program penagnan sampah ini," ujar Helmi.

Begitu juga, dibahas aset Kementerian seperti TPS 3R dan TPST merujuk pada fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola oleh kementerian terkait.

Baca Juga : Balang Institute Desak Panitia Konferensi Energi Buka Dokumen Deklarasi dan Klaim Keterwakilan

TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle) adalah fasilitas yang fokus pada pengurangan sampah melalui pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang.

Sedangkan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) adalah fasilitas yang lebih kompleks, melibatkan berbagai proses pengolahan sampah, termasuk pemrosesan akhir dan pengembalian sampah ke lingkungan dengan aman.

"Kita berdiskusi mengenai pelaksanaan PSEL di Kota Makassar, termasuk pengelolaan TPA serta permintaan agar beberapa program kementerian seperti TPS 3R dan TPST dapat dihibahkan ke pemerintah kota," ungkap Helmi.

Baca Juga : Hari Ini Musda Golkar Sulsel Dibuka Bahlil, IAS Hampir Pasti Terpilih Aklamasi

Permintaan ini didasari pada kebutuhan Pemkot Makassar untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah secara terpadu, seiring dengan meningkatnya produksi sampah rumah tangga dan keterbatasan daya tampung TPA.

Helmi juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merespons arahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018, yang menetapkan 12 kabupaten/kota, termasuk Makassar sebagai wilayah prioritas penerapan PSEL.

"Pak Menteri pun menjawab bahwa akan segera disiapkan regulasi baru yang memberikan kepastian hukum atas peralihan-peralihan ini," jelas Helmi.

Lebih lanjut, Kota Makassar juga akan menjadi lokasi assessment mendalam (desk-to-desk) yang akan melibatkan instansi lintas sektor seperti BPKP, BPK, dan kementerian terkait lainnya. Tujuannya adalah memastikan kesiapan hukum, teknis, dan pembiayaan untuk pelaksanaan PSEL di Makassar.

Tidak hanya itu, Helmi juga mengungkapkan adanya kemungkinan Makassar menjadi lokasi pelaksanaan program lingkungan hidup berskala nasional pada tahun depan, mengingat antusiasme dan kinerja yang ditunjukkan pemerintah kota serta partisipasi aktif masyarakat.

"Kita berharap semua proses ini berjalan lancar dan bisa membawa perubahan nyata terhadap sistem pengelolaan sampah kita. Apalagi dengan dukungan pusat, Makassar punya peluang besar menjadi kota percontohan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Gadis Ma'dika
Berita Terbaru