Kapolda Sulsel Beri Penghargaan ke 137 Personel, 10 Anggota Dipecat karena Pelanggaran

Polda Sulsel memberikan penghargaan kepada 137 personel atas kinerja dan prestasi luar biasa, di halaman Mapolda Sulsel, Senin (23/6/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Polda Sulsel

Setiap prestasi layak diapresiasi, sedangkan pelanggaran harus ditindak tegas.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memberikan penghargaan kepada 137 personel atas kinerja dan prestasi luar biasa. Pada saat yang sama, sepuluh personel lainnya dikenai sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin, termasuk desersi dan tindak pidana.

Upacara pemberian penghargaan dan pengumuman sanksi PTDH digelar di halaman Mapolda Sulsel, Senin (23/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rusdi Hartono.

Irjen Rusdi menyampaikan bahwa penghargaan dan sanksi merupakan bentuk komitmen Polri dalam menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa setiap prestasi layak diapresiasi, sedangkan pelanggaran harus ditindak tegas.

Baca Juga : Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Pemkab Lutim Siapkan Pembangunan BNN Kabupaten

“Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur,” ujar Irjen Rusdi dalam sambutannya.

Penghargaan diberikan kepada personel dari berbagai satuan dan polres atas keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah kasus penting. Di antaranya:

  1. Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong dan 32 personel, atas keberhasilan mengungkap penyalahgunaan 114 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska.
  2. Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani dan 48 anggota, atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Palopo.
  3. Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar dan 46 personel, atas pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.
  4. Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta AKP Numrian Hayudi Putra dan lima anggota, atas penggagalan pengiriman 4 kg ganja ke Kendari melalui Bandara Sultan Hasanuddin.
  5. Kasat Resnarkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiarno, atas pengungkapan peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kg sabu di Sidrap.

Sementara itu, 10 personel lainnya dikenai sanksi PTDH karena berbagai pelanggaran. Salah satunya adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar dari Satbrimob Polda Sulsel, yang diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.

Baca Juga : Jelang Idul Fitri, Wabup Gowa Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar

Kapolda berharap, pemberian penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk meningkatkan kinerja, dan sanksi PTDH menjadi pengingat agar anggota Polri tetap menjunjung tinggi disiplin serta menjaga nama baik institusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru