WALHI Sulsel dan Perempuan Kodingareng Apresiasi Putusan MA Cabut Aturan Ekspor Pasir Laut
Evaluasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RZWP3K dan RTRW Terintegrasi yang masih melegalkan reklamasi dan tambang pasir laut.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan bersama Perempuan Pejuang Pulau Kodingareng mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, aturan yang membuka kembali keran ekspor pasir laut di Indonesia.
Putusan MA ini menyatakan PP 26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Majelis hakim pun memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk mencabut peraturan tersebut.
Merespons keputusan tersebut, WALHI Sulsel menggelar konferensi pers pada Kamis (26/06/2025), yang turut menghadirkan perempuan dari Pulau Kodingareng dan Kepala Divisi Keterlibatan Perempuan WALHI Sulsel, Fadila Abdillah.
Baca Juga : Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Apresiasi atas Keadilan Ekologis
Fadila menyebut, putusan MA adalah bentuk keberpihakan pada keadilan ekologis serta pengakuan terhadap peran komunitas, terutama perempuan, dalam menjaga ruang hidup di laut.
“Perempuan di wilayah pesisir tak hanya menjaga rumah tangga, tapi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya laut secara tradisional,” ujar Fadila, yang akrab disapa Pio.
Baca Juga : 6 Bulan Pascatumpahan Minyak PT Vale, WALHI Ungkap Pencemaran Capai 19 Km dan Tuntut Akuntabilitas
Ia berharap keputusan ini menjadi titik awal evaluasi menyeluruh atas kebijakan yang merusak ekosistem laut serta mendorong pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan lingkungan.
Harapan dari Perempuan Kodingareng
Sementara itu, Sarina, perwakilan perempuan pejuang Pulau Kodingareng, menyambut gembira keputusan MA.
Baca Juga : Warga Tolak Tambang Emas di Enrekang, Justru Diperiksa Polisi
“Kalau tidak dicabut, kami terus hidup dalam kekhawatiran. Kami trauma dengan kejadian 2020. Kami ingin tenang,” ungkap Sarina.
Ia mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir laut dan memulihkan wilayah tangkap nelayan yang telah terdampak.
“Laut adalah ruang hidup nelayan, bukan tempat tambang,” tegasnya.
Baca Juga : WALHI Sulsel Konsolidasikan Pecinta Alam, Dorong Gerakan Advokasi Lingkungan yang Lebih Kuat
Lima Tuntutan untuk Perlindungan Laut
Dalam konferensi pers tersebut, WALHI Sulsel menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:
- Evaluasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RZWP3K dan RTRW Terintegrasi yang masih melegalkan reklamasi dan tambang pasir laut.
- Penetapan Wilayah Konservasi Laut berbasis komunitas nelayan dan perempuan, dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
- Pemulihan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
- Penyusunan dokumen perencanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
- Kepatuhan pemerintah terhadap putusan MA untuk mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News